Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Pembangunan Kawasan Danau Toba Harus Terpadu,Sanggam: Perluas Kewenangan BODT

Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerhati dan pelaku pariwisata Ir Sanggam Hutapea, MM sejak awal sudah melihat ketidakefektifan Badan Otorita Danau Toba (BODT) dalam rangka mempercepat pengembangan dan pembangunan kawasan pariwisiata Danau Toba .

Pasalnya, menurut Sanggam, BODT yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas, dan tidak memcakup keseluruhan kawasan Danau Toba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembangunan Kawasan Danau Toba Harus Terpadu,Sanggam: Perluas Kewenangan BODT

IKLAN

Agar keberadaan BODT ini maksimal dalam pemgembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba, Sanggam Hutapea, kembali menyerukan perlunya kewenangan BODT diperluas dan diperkuat, dan
bukan hanya berwenang pada lokasi pengembangan dan pembangunan seluas 500 hektar lahan di Sigapiton Toba dan sekedar koordinasi antar Pemerintah Daerah (Pemda).

Sanggam Hutapea pun meminta peran aktif para anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara untuk mendorong pembuatan regulasi peningkatan kewenganan yang kuat dan luas, termasuk anggaran BODT, untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan pariwisata Danau Toba secara menyeluruh mengingat kawasan Danau Toba demikian luas, meliputi delapan Kabupaten yakni , Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Simalungun Karo, Dairi dan Pakpak Barat.

Kewenangan BODT, sebutnya, sebaiknya juga mencakup kewenangan anggaran sektor pariwisata sehingga pembangunan kawasan wisata Danau Toba akan terpadu dan tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.

Contohnya, diberi kewenangan khusus untuk anggaran sektor pariwisata yang terkait langsung dengan pengembangan pariwisata, harus mendapat persetujuan dari BPODT, ujar
Sanggam Hutapea, Minggu (21/2) di Jakarta.

Dengan kewenangan BODT yang kuat dan luas, pembangunan kawasan wisata tersebut akan lebih terpadu sehingga tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.

“Membangun kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif. Karena itulah kewenagan BODT perlu ditingkatkan agar koordinasi dan komunikasi BODT dengan Pemda dapat diimplementasikan secara serentak, kata Sanggam Hutapea yang sejak beberapa tahun lalu, dalam berbagai Forum Group Discussion (FGD) dihadiri Pemda – Pemda di kawasan Danau Toba dan BPODT, sudah mengusulkan peningkatan kewenangan BODT dan meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk menunjuk staf khusus (Stafsus) menangani kawasan Danau Toba.

Terkait perlunya staf khusus (Stafsus) Menparekraf
menangani kawasan Danau Toba, sebab menangani pengembangan Danau Toba harus rutin melakukan komunikasi intensif dengan pemda, khususnya pemda di delapan

Kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif, antara Pemda – Pemda Kawasan Danau Toba. Karena komunikasi dan Kordinasi antar Pemda di kawasan Danau Toba selama ini sangaat minim.

Sanggam yakin dengan peningkatan kewenangan BODT dan keberadaan staf khusus (Stafsus) Menparekraf akan menjadi pengembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba lebih cepat dan terpadu.

Apa lagi kekompakan antara Pemda di wilayah kawasan Danau Toba dapat terbangun sehingga masing-masing Pemda tidak mengedepankan ego wilayah atau territorial masing masing.

Sanggam menyebutkan selama ini salah satu kendala pengembangan kawasan Danau Toba yakni tidak seiramanya delapan Pemda dalam membangun, menata dan mengembankan kawasan Danau Toba. Padahal membangun pariwisata Danau Toba sebagai wisata kelas dunia harus dilakukan dengan konsep kawasan Danau Toba bukan dengan konsep per Pemda. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE