MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan oleh Komisi Hukum, HAM, dan Anti Narkoba MUI Medan, beri penyuluhan hukum komunikasi paralegal di lingkungan Mesjid di Aula Universitas Al Washliyah Medan, Selasa (22/2).
Hadir sebagai narasumber Dosen Hukum Univa, Harmuzan, SH, MH, Anggota Komisi Hukum, Irham Kasymir, SH, SPN dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, serta Ketua Komisi Majda El Muhtaj, M Hum, dengan acara
dibuka oleh Ketua Umum MUI Kota Medan, Dr Hasan Matsum, MAg.
Dikatakan Hasan Matsum, melalui penyuluhan ini diharapkan bagi pengurus Mesjid dan pihak yang minat ketertarikan dalam upaya perlindungan hukum yang dialami umat Islam, bisa mendapatkan pencerahan dan bimbingan langkah apa yang harus ditempuh.
“Harapan selanjutnya tentu kegiatan paralegal ini secara bertahap akan masuk ke pelatihan dan mendapatkan sertifikat paralegal yang sah,” ujarnya.
Dilanjutkan Hasan Matsum, penyuluhan ini sifatnya nanti akan melahirkan para mediator dan orang yang mampu menjelaskan saluran-saluran hukum untuk dapat ditempuh dalam perkara perselisihan di tengah masyarakat.
“Kita merasakan bahwa ada beberapa kasus yang terjadi di Mesjid dimana kasus-kasus merangkah ke ranah hukum. Karena tidak sedikit banyak kasus diangkat ke jalur hukum. Jadi kita ingin menghindari ini, karena kita mau sebelumnya penyelesaian bisa melalui musyawarah mufakat,” ungkapnya.
Namun memang, untuk upaya musyawarah itu harus ada pihak yang terlibat faham dengan hukum. Di mana untuk masuk jalur mediasi tersebut mengambil peran paralegal.
“Peserta dalam penyuluhan ini lah kita harapkan jadi mediator di lingkungan Mesjid. Bagaimana kemarin terjadi kasus pemukulan jamaah di Mesjid dan haraan kita itu tidak perlu masuk ke ranah hukum cukup diselesaikan di lingkungan Masjid melalui mediator dan paralegal,” katanya. (h01)