KUALASIMPANG (Waspada): Pertamina menyatakan keprihatinan atas insiden kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Desa Mata le, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Jumat (11/3) lalu sekira pukul 23.30 WIB.
Diketahui kebakaran terjadi akibat kegiatan pengeboran tanpa izin (ilegal) yang berada dalam wilayah kerja Peureulak yang dilakukan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Pertamina EP (PEP) dengan PT Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) yang saat ini tidak berproduksi atau berstatus non aktif.
Kebakaran tersebut berada di sumur baru yang dibor secara ilegal dan tradisional oleh masyarakat dan sumur tersebut bukan merupakan sumur tua.
Sementara itu, Sr Manager Relations PT Pertamina Hulu Rokan–Regional Sumatera, Yudy Nugraha, menyampaikan bahwa tim KSO PT Aceh Timur Kawai Energi (ATKE) telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait meledaknya pengeboran minyak secara tradisional yang dilakukan masyarakat.
“Penyebab kejadian masih dalam investigasi dan kami merasa prihatin atas kejadian ini dan bersimpati kepada warga yang menjadi korban serta turut berduka cita,” ungkap Sr Manager Relations PT Pertamina Hulu Rokan–Regional Sumatera, Yudy Nugraha, dalam siaran pers yang diterima Waspada Senin (14/3).
Menurutnya, Pertamina bersama pemerintah dan aparat penegak hukum pada prinsipnya sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur tradisional dan ilegal yang tidak memenuhi standar HSE, semoga kejadian ini tidak terulang lagi.
Lanjutnya lagi, Pertamina Hulu Rokan, sebagai Subholding Upstream Regional Sumatera, berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional yang aman, menjunjung tinggi aspek keselamatan, dan patuh kepada regulasi.(b15)

Waspada/Ist
Lokasi pengeboran sumur minyak tradisional yang meledak di Desa Mata Ie, Kec Rantau Peureulak, Kab Aceh Timur terlihat sudah terpasang police line.