MEDAN (Waspada): Diduga pelaku penganiayaan belum ditangkap, Seratusan orang
yang tergabung dalam Rakyat untuk Keadilan dan Supremasi Hukum (RAKSAHUM) mengelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Jumat (30/9).
Para pelaku aksi demo mendesak polisi segera menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial SA, warga negara asing (WNA).
Salah seorang orator Boasa Simanjuntak menyebutkan kasus penganiayaan tersebut memiliki banyak kejanggalan. Status pelaku sebagai tersangka namun penahanan tersangka ditangguhkan.
“Tujuan kedatangan kami, meminta kepada pihak Polrestabes Medan segera menagkap SA disinyalir Warga Negara Asing (WNA) untuk segera ditangkap atas dugaan kasus penganiyaan terhadap IB pada tanggal 9 April 2022 lalu,” teriak Boasa Simanjuntak dari atas mobil peserta aksi demo
Menurutnya, kasus yang menimpah IB memiliki kejanggalan. Pasalnya, terlapor belum ditetapkan tersangka tapi sudah ditangguhkan oleh polisi.
“Biasanya ditangkap dulu baru ditangguhkan, ini tidak ada. Ditakutkan kasus penganiyaan nantinya, biasanya berubah menjadi tindakan pidana ringan jika korban sudah keadaan sehat,” sebut Boasa.
Boasa berharap, agar Kapolrestabes Medan menginstruksikan Satreskrim dan jajarannya agar segera menangkan pelaku penganiyaan tersebut. “Kami ingin hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya,”tambahnya.
Penasehat Hukum IB, Sadam Husein menambahkan dimungkinkan telapor ini merasa hebat dan banyak uang. Alasannya, pemukulan dikarenakan bentuk arogansi terlapor.
“Ditambah dengan sampai saat ini SP2HP belum diterima. Sampai saat ini belum ada jawaban, saya pun binggung juga. Dia sudah ditetapkan tersangka pada Agustus lalu,”ucapnya.
Setelah melakukan pertemuan, Sadam Husein bilang Kasat Reskrim berjanji pada seminggu ini berkas sudah kejaksaan. “Kami menyambut baik, semoga cepat diroses dan diadili,”ucapnya.
Salah satu massa aksi, Boy meminta agar pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus penganiayaan ini secepatnya.”Harapan saya semoga kasus ini dapat diselesaikan, tanpa ada ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Boy.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir kasus penganiayaan tersebut masih dalam pengusutan dan secepatnya berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.(m27)