MEDAN (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, saat ini tim pidsus Kejatisu masih terus melakukan penyelidikan, termasuk menurunkan sejumlah tim ahli ke lokasi. “Saksi yg dimintai keterangan kurang lebih ada 60 orang,” kata Yos kepada Waspada, Selasa (18/10).
Sejumlah saksi yang diperiksa di antaranya camat, kepala desa, pemilik lahan dan warga yang mengaku mengelola tanah atas nama koperasi. “Kades, camat, orang orang di koperasi sudah diperiksa berdasarkan surat yang mereka miliki,” jelasnya.
Penyidik Pidsus Kejatisu bersama tim ahli dari BPKP, ahli dari Institut Pertanian Bogor, Kementerian KlHK, ahli perekonomian Universitas Gajahmada dan Malang, sudah turun ke Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
“Berdasarkan temuan di lapangan ada sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan,” ujarnya.
Tanah tersebut, kata Yos, adalah kawasan suaka margasatwa, namun modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.
“Mereka berkedok Koperasi dengan inisial Koperasi STM. Namun pada faktanya terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola kelompok tani, namun kelompok tani tersebut diduga hanya kedok,” ujarnya.
Di awal penyelidikan kasus tersebut, tim Pidsus Kejatisu, telah memeriksa 3 eks kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat pada Januari 2022. Ketiga eks Kepala BPN Langkat yang diperiksa yaitu DH Kepala BPN Langkat 2002-2004, KS Kepala BPN Langkat 2015 dan SMT Kepala BPN Langkat 2012.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di kawasan Margasatwa Karang Gading Langkat dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah,” kata Yos beberapa waktu.
Pemeriksaan para saksi juga dilakukan guna menindaklanjuti perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah, dan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk menindaklanjuti hal ini.
“Bahwa awalnya penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021,” ujarnya.
Kemudian, Kejatisu secara resmi meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021. (m32).
Waspada/ist
Tim saat melakukan cek lapangan ke lokasi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.