MEDAN (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Hotel Grand Inna Medan, Sabtu (5/11).
Sosialisasi ini dilakukan, sebagai bentuk persiapan pelaksaaan tahapan pembentukan Badan Ad Hoc enyelenggara Pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan juga turut mengundang sejumlah elemen masyarakat, organisasi hingga media, baik cetak maupun elektronik dengan harapan dapat menyebarluaskan informasi terkait Rekrutmen Ad Hoc kepada masyarakat.
Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini dilakukan guna memberitahu masyarakat bahwa Rekrutmen Badan Ad Hoc kini lebih mudah dengan hanya mendaftar secara online melalui aplikasi SIAKBA.
“Pendaftaran jadi lebih mudah, masyarakat cukup punya akun saja di aplikasi SIAKBA. Di aplikasi SIAKBA, masyarakat bisa melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Tentunya syarat utama pendaftar adalah warga Kota Medan,” ucap Agussyah.
Dikatakan Agussyah, pendaftaran Badan Ad Hoc terbuka untuk semua kalangan di Kota Medan, termasuk penyandang disabilitas.
“Sepanjang memenuhi persyaratan untuk Badan Ad Hoc, semua berhak untuk mendaftar sebagai penyelenggara. Semua sistemnya terbuka. Baik mulai dari tahapan verifikasi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara,” ujarnya.
Diterangkannya, adapun sesuai rencana rancangan KPU, pembukaan pendafataran dimulai pada 16 November-1 Desember 2022. Kemudian, para penyelenggara akan dilantik pada Desember 2022 dan akan memasuki masa kerja mulai Januari 2023.
Untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di Kota Medan diperkirakan mencapai 66.074 orang dengan total 6.500 TPS. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, termasuk Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“PPK itu kan lima orang per kecamatan dikali 21 kecamatan, PPS 3 tiga orang per kelurahan dikali 151 kelurahan, dan seterusnya, KPPS 45.500, linmas 13.000 dan Pantarlih 6.500,” jelasnya. (h01)
Teks
KPU Kota Medan dan peserta acara sosialisasi penggunaan aplikasi SIAKBA di Hotel Grand Inna Medan, Sabtu (5/11). Waspada/Yuni Naibaho