KUTACANE (Waspada): Satuan Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) kembali membekuk salah seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Lawe Petanduk Kecamatan Semadam, Rabu (28/12) sekira pukul 20.00 WIB.
“Tersangka inisial JP, 28, warga Desa Kayu Embelin Kecamatan Lawe Sigala Gala,” demikian Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH kepada Waspada pada Jum’at (30/12) sore. Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban yaitu Bonar Parlindungan Aruan 62, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri pada Selasa (27/12).
Korban mengetahui motornya dicuri saat istrinya terbangun dari tidur sekitar pukul 05.30 WIB, dan melihat sepeda motor yang terparkir di depan kamar sudah tidak ada lagi, selain itu diketahui bahwa pintu rumah mereka sudah terbuka dan papan pada sisi samping dinding rumah telah rusak sebanyak dua lembar.
Dari laporan itu, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di Desa simpang Semadam, Kecamatan Semadam. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mendatangi tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, tim langsung melakukan Interogasi awal dan dirinya telah mengakui bahwa benar yang melakukan pencurian satu unit Vario BL 4119 HL tersebut adalah dirinya. Kemudian pelaku dan barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polres Aceh Tenggara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (cseh)
Teks foto: Polisi kembali bekuk tersangka curanmor di Agara. Waspada/Seh Muhammad Amin