SUBULUSSALAM (Waspada): Jumat Curahan hati (Curhat) Polsek Penanggalan terkait Program Quick Wind Presisi Wilayah Subulussalam di Kampong Penanggalan turut dicurhatkan persoalan enam bulan honor aparatur kampong 2022 yang belum dibayar pemerintah.
“Kami minta kalau bisa Pak Kapolsek bantu kami bagaimana supaya honor aparatur kampong yang enam bulan tahun 2022 belum dibayar segera dibayar,” pinta seorang perangkat kampong, Darmin T kepada Kapolsek Penanggalan, Iptu Evizarrianto, SAB pada Jumat Curhat di Singon Warung Penanggalan, Jumat (27/1).
Persoalan lain, sebut Darmin, tingkat pencurian ringan berupa ternak hingga anak muda nongkrong pada malam hari perlu mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
Selain Kepala Kampong, Wahyudianto Bancin dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK), Yadi Bancin, turut hadir para aparatur kampong dan unsur tokoh masyarakat setempat.
Berlangsung akrab dan bersahaja, Iptu Evizar tegaskan jika kegiatan di sana lebih kepada ajang silaturahmi antarjajaran Polsek Penanggalan dengan segenap unsur masyarakat. Dikatakan, 13 personel Polsek Penanggalan, termasuk Kapolsek dengan total 13 kampong se-Kecamatan Penanggalan, Evizar pastikan peran aktif masyarakat peduli Kamtibmas sangat diperlukan.
“Meski sebatas silaturahmi, ajang Jumat Curhat ini menjadi kesempatan untuk kita saling berbagi informasi. Kami juga ingin menampung semua keluhan masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Evizar pada curhat diselingi perkenalan dengan para aparatur kampong setempat.
Merespon Darmin T soal honor, Evizar percayakan kepada Kepala Kampong yang punya kapasitas menyampaikan langsung kepada dinas terkait. Soal tindak pidana ringan (Tipiring), sebut bisa diselesaikan di kampong sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008.
Sementara kasus pencurian kendaraan bermotor (bermotor), Evizar ingatkan akan bisa diproses jika dilengkapi dengan STNK dan BPKB saat melapor ke kepolisian.
Menjawab warga hukum masyarakat umum yang memakai pakaian dinas aparatur negara (TNI/Polri), secara aturan tidak dibenarkan.
Iptu Evizar pun tegaskan jika masyarakat harus memahami bahwa setiap persoalan penganiyaan berat yang harus diserahkan ke kepolisian, terkecuali kedua belah pihak sepakat berdamai secara aturan kampong. (b17)