Scroll Untuk Membaca

Medan

Kajatisu Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO

KASI Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mewakili Kepala Kejatisu saat menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2). Waspada/ist
KASI Penkum Kejatisu Yos A Tarigan mewakili Kepala Kejatisu saat menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto, diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Yos A Tarigan, menjadi narasumber pada acara dialog di Lembaga Penyiaran Publik TVRI Sumut, Rabu (15/2).

Dalam dialog singkat pada segmen berita Lintas Sumut, Yos A Tarigan menyampaikan beberapa hal terkait penanganan perkara tindak pidana khusus mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, sampai pada akhirnya menetapkan seseorang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kajatisu Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman Bagi DPO

IKLAN

“Di lembaga Kejaksaan ada yang namanya Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur yang bekerja secara profesional dalam memonitor dan menangkap semua buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan demi kepastian hukum atau untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut bagi yang masih dalam proses penyidikan,” kata Yos.

Yos menerangkan, penahanan pada tingkat penyidikan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau tersangka melakukan perbuatan tindak pidana lainnya.

“Penahanan juga dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan jalannya persidangan pada tahap penuntutan. Awal tahun 2023 sampai Februari 2023 sudah ada 5 DPO yang diamankan Tim Tabur Kejatisu,” jelasnya.

Ketika seorang tersangka atau terdakwa tidak kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yos A Tarigan. Maka, jaksa sebagai penyidik atau penuntut umum akan mengajukan penerbitan DPO kepada tersangka yang tidak kooperatif dan mangkir saat dipanggil pemeriksaan atau menghadiri persidangan.

“Setelah seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan dalam DPO, maka Tim Tabur akan memburunya ke mana pun untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kita selalu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar DPO yang masih berkeliaran di luar sana segera menyerahkan diri. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tandasnya. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE