MEDAN (Waspada): Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Seorang tersangka berinisial RM alias Memet, diamankan di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut rjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam sejumlah karung untuk mengelabui petugas.
“Kita menduga tersangka ini bagian dalam jaringan internasional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Hadi, Rabu (8/3).
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri 46 kilogram sabu-sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.
Tersangka menggunakan mobil jenis mini bus untuk mengangkut narkoba dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan,” kata Hadi.
Hingga saat ini, sebutnya, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan lainnya.(m10)
MEDAN (Waspada): Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan internasional.
Seorang tersangka berinisial RM alias Memet, diamankan di Jalan Mahoni Batu 5, Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut rjen Pol. Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam sejumlah karung untuk mengelabui petugas.
“Kita menduga tersangka ini bagian dalam jaringan internasional. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Hadi, Rabu (8/3).
Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari tersangka terdiri 46 kilogram sabu-sabu disimpan dalam sejumlah karung dan 19.760 butir pil ekstasi.
Tersangka menggunakan mobil jenis mini bus untuk mengangkut narkoba dan handphone (HP) sebagai alat komunikasi.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian diselidiki hingga dilakukan penghentian terhadap mobil yang disebutkan,” kata Hadi.
Hingga saat ini, sebutnya, tim gabungan masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap jaringan lainnya.(m10)
Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, Rabu (8/3). Waspada/Ist