MEDAN (Waspada): Walikota Medan dimohon untuk mengevaluasi dan menunda rencana membangun underpass (jalan bawah terowongan) yang akan dibangun di antara Jalan Juanda Medan (setelah Jembatan Sei Deli menuju dan melintasi Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Sisingamangaraja Medan.
Hal itu disampaikan Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe, pensiunan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yg juga pemilik Dalitan Coffe Ruko Jl Juanda no 55.B.C. Medan melalui kuasa hukumnya yang ditandatangani H Refman Basri, SH, MBA dkk dengan No 6060/SK/RB/IV/2023 dan permohonan kepada M Bobby Nasution selaku Walikota Medan dengan No 7895/RB/SK/IV, masing-masing bertanggal 29 April 2023.
Dalam salinan yang diterima Waspada di Medan, Senin (1/5), warga Jl Sukasari No 9 Medan itu mengapresiasi atas keberhasilan program perubahan penggunaan jalan menjadi satu arus di Kota Medan yang diterapkan pada beberapa rusas jalan yang secara efektif sangat membantu daIam mengurangi kemacetan lalu lintas.
Bahkan bahkan telah menghidupkan perekonomian warga yang jelas dapat merasakan manfaatnya oleh seluruh warga sebagai pengguna jalan.
Selanjutnya, kata Hj Masra. akhir-akhir ini petugas dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan diketahui telah melakukan penggarisan awal atas ruas jalan di depan rumah toko (ruko) Jalan Juanda No. 55 B-C Medan dan memasang paku besi sebagai tanda areal yang akan dilakukan pelepasan.
Dari petugas tersebut, pihaknya mengetahui informasi adanya rencana pembangunan underpass yang dimulai dari titik Jalan Juanda setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju menuju Jalan SM Raja dan melewati Jl Brigjen Katamso.
Menurutnya, hal ini tentu akan berpengaruh pada kondisi Jalan Juanda yang selama ini dipergunakan oleh pemilik bangunan ruko sebagai tempat untuk mencari nafkah dalam menghidupi keluarganya.
“Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Walikota agar menunda pelaksanaan proses pengukuran bersama yang rencananya akan dilakukan oleh Dinas SDABMBK pada Selasa 02 Mei sebagaimana dimaksud dalam surat No 500.16.2.1/5079 tanggal 27 April 2023 yang secara elektronik ditandatangani Endar Sutan selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang,” tulis Masra Chairani Dalimunthe, dalam suratnya yang salinannya ditembuskan kepada Ketua DPRD Medan, Kapolrestabes Medan, Kadis SDABMBK Medan, Camat Medan Maimun dll.
Evaluasi Dan Tunda
Kemudian lanjut Masra Chairani, pihaknya juga memohon kepada Walikota Medan untuk mengevaluasi dan penundaan atas rencana pembangunan underpass karena melihat program penggunaan satu arus pada jalan yang ditetapkan sangat berhasil mengatasi kemacetan di Kota Medan.
“Karenanya, kami sangat berharap kiranya terhadap Jalan Juanda Medan dimulai dari Simpang Imam Bonjol (lokasi Polonia Sky Park) menuju Jl Brigjen Katamso Medan Jl SM Raja, juga dapat dibuat satu jalur sebagaimana jalan satu jalur yang telah berfungsi dengan baik dan lancar sekarang ini,” sebut Masra.
Dia menambahkan, permohonan penggunaan satu jalur pada Jl Juanda bila memungkinkan diterapkan pada jam tertentu seperti pagi pukul 07.00 s/d 09.00 WIB dan sore pukul 16.00 s/d 20/00 WIB.
Dengan menempatkan petugas dari Dinas Perhuhubungan Kota Medan serta Pihak Polantas Polrestabes Kota Medan unntuk mengatur kelancaran arus transportasi di jalan Juanda Medan dikarenakan hanya pada waktu-waktu tersebutlah Jalan Juanda Medan mengalami kemacetan, sehingga penerapan jalan satu jalur tersebut diyakini akan membantu bagi seluruh warga Kota Medan yang pergi dan pulang kerja dari kantor dan kegiatan perekonomian setiap hari.
Serta yang lebih utamanya lagi tentu biaya dan dana yang cukup besar membangun underpass tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan lainnya yang tentu sudah direncanakan sebelumnya.
Sehingga motto Kota Medan “Kolaborasi Medan Berkah” terwujud tanpa terganggu oleh adanya
kegiatan pembangunan underpass tersebut.
Ganggu Keberadaan Parit MUDP
Kemudian, berdasarkan informasi yang diperoleh diketahui bahwasanya di bawah sepanjang jalan Juanda juga telah ada bangunan terowongan parit Medan Urban Development Project (MUDP), dengan sumber pembiayaan dari Bank Dunia. Sehingga apabila dibangun underpass di Jalan Juanda tentunya akan menganggu keberadaan parit MUDP tersebut.
“Karenanya kami bermohon lebih baik dilakukan penerapan lalu lintas satu jalur dengan meluruskan bidang jalan dari simpang Brigjen Katamso menuju Simpang Imam Bonjol Medan (lokasi Polonia Sky Park), dengan tidak melakukan pembangunan tugu kota di simpang Jalan Samanhudi (Depan Bakso Amat), sehingga jalur lalu lintas menjadi lurus dan lebih lancar,” katanya.
Kalau pun secara hukum dilakukan pelebaran jalan seyogyanya pelebaran jalan tersebut harus sama dan seimbang antara sisi sebelah kiri dan sisi sebelah kanan median jalan pada saat pihaknya mendampingi warga dalam proses kegiatan pelebaran jalan Cemara Asri Medan, yang telah dilakukan dan berjalan baik.
Bahwa bercermin kepada pembangunan Underpass Titi Kuning yang telah dibangun Walikota sebelumnya, pada kenyataannya telah menimbulkan kerugian yang cukup nyata bagi pemilik toko yang berada di sepanjang sebelah kanan kiri bangunan underpass tersebut.
“Kami juga siap beraudiensi jika Bapak memiliki kelonggaran waktu, sehingga kami sebagai warga
bapak akan tetap setia dan mendukung program satu jalur ruas jalan,” tulis Masra.(m29)
H Refman Basri, SH, MBA (foto)