JEDDAH, Arab Saudi (Waspada): Konjen Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, mengingatkan para jamaah calon haji (Callhaj) untuk tidak membawa jimat dalam beragam bentuk. Begitu juga dengan peluru dan senjata tajam (sajam), karena keduanya dilarang.
“Jangan ada diantara jamaah yang membawa jimat, karena dapat dikenakan pasal sihir pihak Kerajaan Arab Saudi,” tegas Konjen RI, Eko Hartono, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Arab Saudi, Minggu (21/5).
Dia menambahkan, jika diantara nekat membawa jimat, peluru dan senjata tajam, maka hukumannya sangat berat. “Jadi, kami berharap jamaah memperhatikan hal ini dan kepada seluruh petugas untuk mengingatkan hal ini terhadap jamaah, karena pengalaman salah satu WNI bermasalah hingga ditahan tiga bulan di Arab Saudi, karena membawa satu peluru secara tidak sengaja,” timpanya.
Soal perlindungan jamaah terkait pencekalan, Konjen RI itu mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun, sehingga warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun. “Masa cekal juga berlaku bagi jamaah umrah dan haji,” timpa Eko Hartono.
Dalam rapat itu hadir diantaranya, Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kepala Daker Bandara Haryanto, Kepala Daker Madinah Zaenal Muttaqin, Kepala Daker Makkah Khalilurrahman, dan sejumlah pejabat lainnya di jajaran KJRI Jeddah. (b11)