P.SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Padangsidimpuan minta Pemda Mandailing Natal (Madina) implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Jamsostek.
“Kabupaten Mandailing Natal jangan sampai ketinggalan untuk dapat menerbitkan Perda tentang pelaksanaan Jamsostek, agar apa yang sudah dicanangkan di tingkat pusat dapat terlaksana dengan baik di Madina,” kata Kepala BPjamsostek Cabang Padangsidimpuan Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng kepada Sekwan DPRD Madina Afrizal Nasution, Selasa (20/6).
Dr. Sanco Simanullang bersama staf sengaja mendatangi kantor DPRD Mandailing Natal usai berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madina yang merupakan kantor Perwakilan dari BPJamsostek Padangsidimpuan. Kedatangan Sanco bersama rombongan disambut baik Sekwan DPRD Madina Afrizal Nasution.
Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan Dr. Sanco Simanullang yang terus berinovasi untuk penguatan program Jamsostek menegaskan bahwa kedatangannya, selain untuk silaturrahmi, juga untuk mendorong agar Pemda dan DRPD juga berperan aktif memberikan penguatan program Jamsostek.

Sanco menjelaskan sejumlah program Jamsostek yang penting untuk diimplementasikan setiap Kabupaten/Kota dan salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah dengan merancang dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Jamsostek.
Untuk wilayah kerja BPJamsostek Padangsidimpuan, ungkap Sanco, sudah beberapa Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan Perda tentang pelaksanaan Jamsostek. “Tentu harapannya, Kabupaten Mandailing Natal jangan sampai ketinggalan untuk dapat menerbitkan Perda tentang pelaksanaan Jamsostek, agar apa yang sudah dicanangkan di tingkat pusat dapat terlaksana dengan baik di daerah.
Sekwan DPRD Madina Afrizal Nasution menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Dr. Sanco ke Kantor DPRD Mandailing Natal. Afrizal menegaskan bahwa selama ini sudah terjalin hubungan yang baik dengan petugas BPJamsostek Cabang Mandailing Natal.
Terkait dengan Perda tentang pelaksanaan program Jamsostek, Sekwan mengungkapkan bahwa rancangan perda tersebut sudah masuk dalam agenda kerja DPRD Madina dan direncanakan akhir Tahun 2023 sudah ditetapkan.
“Untuk Perda terkait pelaksanaan Jamsostek di Mandailing Natal memang sudah masuk dalam Program kami pak, yang nanti akan kita bahas bersama ke Provinsi agar dapat terbit dan terlaksana, kemungkinan kalau tidak ada kendala akan kita bahas di akhir tahun ini agar tahun 2024 dapat diundangkan,” ungkapnya.
Apabila nanti Perda tersebut terbit, lanjut Afrizal akan menjadi perubahan yang cukup baik bagi warga Mandailing Natal. Jika sudah menjadi peserta Jamsostek dan peserta itu meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. (a39).