BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah melakukan penyerahan klaim secara simbolis Jaminan Kematian kepada dua ahli waris dari tenaga kerja atas nama Pirman (Rumah Bolu Fitri) dan Syafaruddin (UD. Ketier) di Kantor DPM-PTSP Bener Meriah pada Senin (10/7). Waspada/Ist
TAKENGON (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Tengah melakukan penyerahan klaim secara simbolis Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris dari tenaga kerja atas nama Pirman (Rumah Bolu Fitri) dan Syafaruddin (UD. Ketier).
Penyerahan klaim JKM secara simbolis berlangsung di Kantor DPM-PTSP Bener Meriah pada Senin (10/7) yang dihadiri langsung oleh pihak ahli waris.
Seperti diketahui, Rumah Bolu Fitri dan UD. Ketier merupakan badan usaha peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar saat pengurusan izin di DPM-PTSP Bener Meriah.
Santunan secara simbolis langsung dilakukan oleh Kepala DPM-PTSP Bener Meriah, Abdul Kadir didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan.
Abdul Kadir menyampaikan akan mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyampaikan bahwa program ini adalah program pemerintah untuk kesejahteraan pekerja dan memberikan ketenangan dalam bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah, Arif Affan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Abdul Kadir.
“Semoga upaya perlindungan ini bernilai ibadah, sehingga setiap peserta yang mengurus izin ke DPMPTSP Bener Meriah dapat terlindungi,” ujar Arif Affan. (rel)