Scroll Untuk Membaca

Medan

PUPR Diminta Tuntaskan 40 Km Jalan Provinsi Di Nias

PUPR Diminta Tuntaskan 40 Km Jalan Provinsi Di Nias
Anggota DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Pdt Berkat Kurniawan Laoli S.Pd (foto), mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk segera menuntaskan jalan provinsi sepanjang 40 kilometer dan jembatan di Pulau Nias. Sejauh ini, progres pembangunan infrastruktur yang dananya  bersumber dari anggaran tahun jamak (multi years) itu, dikabarkan tidak sampai 1 persen.

Hal ini ditegaskan Berkat Kurniawan Laoli S.Pd, kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu, merespon interupsi pada Sidang Paripurna DPRD Sumut, Jumat (30/7), yang menyoal proyek multi years, yang seluruhnya menelan anggaran Rp 2,7 triliun itu. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PUPR Diminta Tuntaskan 40 Km Jalan Provinsi Di Nias

IKLAN

Menurut Berkat, pihaknya mengapresiasi program Gubsu Edy Rahmayadi untuk membuat jalan di Sumut menjadi mantap agar mempermudah masyarakat melakukan aktifitas dan memperlancar roda perekonomian. 

Namun dari anggaran yang digelontorkan Rp Rp300 miliar untuk Pulau Nias sampai hari ini, jalan mantap yang diidam-idamkan masyarakat di kepulauan itu progresnya masih belum terlihat 1 persen.

“Boleh dibilang, untuk jalan provinsi yang ada di Pulau Nias itu masih mimpi. 1 persen pun belum ada terlihat progres pembangunannya, baik dari ruas jalan Gunung Sitoli menuju Nias Utara maupun dari ruas jalan Gunung Sitoli menuju Nias Barat,” imbuhnya.

Apalagi yang menjadi titik terparah, yakni di Kilometer 27 yang longsor. Sampai saat ini belum ditemukan solusinya. “Padahal jalan itu menjadi akses satu-satunya menuju Nias Barat,” beber Berkat Laoli.

Maka dari itu, lanjut politisi  Partai NasDem ini, meminta agar Gubsu Edy Rahmayadi sebelum masa jabatannya berakhir September 2023 ini, jalan provinsi di Pulau Nias segera dikerjakan.

Sekaligus mengingatkan PT Pijar Utama (PJU) selaku kontraktor yang merupakan bagian dari Kerja Sama Operasional (KSO) proyek multi years ini segera menuntaskan pembangunan jalan provinsi itu.

“Pada kesempatan ini, saya juga meminta Saudara Gubsu Edy Rahmayadi agar mengevaluasi PT PJU, apakah perusahaan itu memiliki modal untuk mengerjakan proyek idaman Gubsu ini,” ujarnya.

“Kalau tidak mampu lebih baik dicoret saja, jangan sampai membuat malu Edy Rahmayadi dan mengecewakan masyarakat Pulau Nias,” ketus Wakil Rakyat Dapil Sumut VIII meliputi 5 kabupaten/kota di Pulau Nias ini. 

Berkat juga mengungkapkan bahwa beberapa waktu Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat bersama anggotanya telah mempertanyakan perihal ini kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

PUPR Diminta Tuntaskan 40 Km Jalan Provinsi Di Nias

SEJUMLAH truk pendukung AMP berada di Gunung Sitoli, untuk selanjutnya bertugas mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Nias. Waspada/Ist

Upaya

Terpisah, Kadis PUPR Sumut Marlindo Harahap kepada Waspada, belum lama ini, membenarkan terjadi pelambatan pembangunan jalan provinsi  di Nias, namun kini tim bersama kontraktor PT PJU terus melakukan upaya.

“Yang jadi persoalan memang tentang peralatan produksi campuran beraspal panas atau Asphalt Mixing Plant (AMP), yang di beberapa daerah mengalami hambatan, terutama untuk uji laboratorium,” katanya.

Tapi sejak 8 Juli 2023 lalu, kontraktor sudah mendatangkan peralatan pendukung AMP dengan menggunakan truk dan tiba dengan menggunakan transportasi laut di Pelabuhan Gunung Sitoli.

Dengan kehadiran logistik itu, Marlindo optimis pelaksanan kegiatan infrastruktur di Nias, terutama di Nias Barat dapat dikerjakan. “Untuk menjamin keamanan, peralatan itu dijaga oleh aparat keamanan,” ujar Marlindo. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE