KUTACANE (Waspada): Dalam rangka peringati HUT ke-78, Proklamasi Kemerdekaan RI, sebanyak 281 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kutacane, Aceh Tenggara mendapat remisi.
Sebanyak 281 warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, menerima remisi 17 Agustus 2023. Sementara 2 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas, demikian Kepala Lapas Chandra Wiharto pada upacara pemberian Remisi 17 Agustus, HUT ke-78 Kemerdekaan RI, di Kantor Lapas Kutacane, Kamis (17/8).
Dikatakannya, saat ini Lapas Kelas IIB Kutacane dihuni oleh 432 warga binaan, 310 narapidana, dan 122 tahanan. “Pemberian Remisi Hari Kemerdekaan RI ini, diharapkan dapat memotivasi saudara, untuk mencapai penyadaran diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari,” pungkasnya.
Chandra mengingatkan warga binaan agar menjadi insan patuh hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur. Semoga semangat kemerdekaan terus dapat dijunjung dalam kehidupan sehari hari, serta saling bekerja sama melakukan hal positif demi mewujudkan Indonesia maju dan sejahtera.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Tenggara Drs Syakir MSi, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Yosanna Laoly berharap kepada warga binaan yang mendapat remisi selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam mengikuti program pembangunan. “Jadilah pribadi yang taat hukum dan norma norma kemasyarakatan untuk kehidupan yang lebih baik,” harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut usur Forkopimda, Wakil Ketua I DPRK Jamudin Selian SE, kepala OPD, Kepala Bapas Kelas II Kutacane Rivan Azwandi SH MH, dan pers. (cseh)