MADINA (Waspada): Pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Mandailing Natal ditunda akibat kesalahan kertas suara salah.
“Bukan hanya Gunungbarani, Kec. Panyabungan saja. Ada enam desa ditunda pencoblosan Pilkades karena kertas suara rusak,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Madina Ahmad Mainul Lubis menjawab wartawan, Senin (21/8).
Dijelaskannya, keenam desa ditunda pencoblosan, menunggu selesai surat suara rusak selesai dicetak. “Mungkin beberapa jam ini,” ujar Mainul.
Keenam desa ditunda, salah satunya Desa Gunungbarani, Kec. Panyabungan. Pelaksanaan Pilkades serentak dimulai pukul 08.00, sampai saat ditayangkan masih ditunda.
Penundaan pencoblosan di Gunungbarani karena surat suara rusak, nomor calon kepala desa (Cakades) dan nomor urut tidak sesuai.
Informasi diperoleh, di Desa Gunungbarani terdiri dari 2 tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 1 meliputi 330 kertas suara tambah 33, TPS 2 meliputi 397 kertas suara tanbah 40 kertas suara. (irh)