BINJAI (Waspada) : Pangkalan elpiji 3 kg yang sesuai alamat di Jalan Merak Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, dilaporkan telah ditutup oleh PT Bahma Putra Mandiri (BPM) selaku agen penyalur ke pangkalan tersebut.
Kasubag SDA Perekonomian Pemko Binjai, Fadil, tidak menepis prihal penutupan pangkalan Ria Melita oleh PT BPM selaku agen penyalur. “Soal pangkalan Ria Melita sudah kami tindak lanjuti. Menurut pihak agen, pangkalan itu sudah mereka tutup,” tegas Fadil via selulernya.
Lantas, kemana 600 tabung elpiji 3 kg per bulan yang semestinya disalurkan agen ke pangkalan tersebut? Apakah PT BPM selaku agen tidak lagi mengambil jatah pangkalan tersebut dari Pertamina?
Menjawab pertanya itu, Fadil tidak dapat memberikan jawaban secara pasti. Dia memperkirakan jatah elpiji 3 Kg Pangkalan Ria Melita sebanyak 600 tabung per bulan itu dialihkan ke pangkalan lain. “Diserahkan ke pangkalan lain mungkin bang. Agen dan Pertamina yang atur itu,” sebutnya.
Jika jatah Pangkalan Ria Melita dialihkan ke pangkalan lain, apakah sesuai dengan ketentuan? Dan bagaimana membagi jatah tersebtu tanpa melibatkan pemeritnah kota?
Menyikapi hal itu, Fadil menegaskan, bahwa Pemko Binjai meminta kepada seluruh agen untuk memberikan laporan masing-masing pangkalannya. “Ya, mereka (agen) harus laporkan secara update pangkalannya ke kami bang,” terang Fadil.
Untuk memperjelas persoalan ini, wartawan Waspada menghubungi Ayu, yang disebutkan sebagai pemilik atau penanggungjawab PT BPM. Namun sayang, Ayu yang dihubungi berkali-kali tak berkenan menjawab. Begitu juga pesan singkat yang dilayangkan, hingga berita ini dirilis Ayu belum memberikan jawaban.
Agar kepastian informasi didapat secara jelas, wartawan Waspada mendatangi sekretariat PT BPM di Jalan Pangeran Diponegoro, Binjai Selatan. Namun, di lokasi tak satu pun pihak terkait yang dapat ditemui. Termasuk Agus, admin yang pernah ditemui untuk konfirmasi pemberitaan sebelumnya. “Bang Agus sudah di Medan. Nanti biar saya sampaikan ya,” kata pekerja wanita di sekretariat PT BPM.
Sebelumnya, Pangkalan Ria Melita yang tercatat beralamat di Jalan Merak, Binjai Timur, beroperasi selama dua tahun di Jalan Sawi, Binjai Barat. Hal ini pun tak dilaporkan pihak agen ke Pemko Binjai. Sementara, data penyeberan elpiji 3 Kg sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan.
Di sisi lain, ketika di lokasi PT BPM terpantau tempat atau gudang yang terkesan tidak memenuhi standar Pertamina. Sebab, gudang tabung elpiji 3 Kg milik egen tersebut terlihat cukup kecil. Bahkan, gudang tidak memiliki lantai yang mengakibatkan tabung gas terkena genangan air hujan.
Sementara, berdasarkan data yang dihimpun, gudang setiap agen harus dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina, diantaranya ventilasi maksimal 30 cm di atas permukaaan lantai gudang dan 40% dari luasan gudang.
Kemudian, lantai gudang setinggi bak truk (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading /unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut, dilengkapi dengan gas detector, peralatan listrik explotion proof, penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.
Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal satu buah, memiliki alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di gudang dan berbagai persyaratan lain sesuai standar Pertamina.
Hanya saja, PT BPM terkesan jauh dari standar dimaksud. Sayangnya, tak satu pun pihak terkait yang dapat ditemui di lokasi untuk dimintai konfirmasi prihal tersebut. (a34)