Scroll Untuk Membaca

Medan

PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada Di Kawasan Hutan

PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada Di Kawasan Hutan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Menanggapi pemberitaan terkait lahan areal HGU PTPN III (Persero) yang masuk ke dalam kawasan hutan seluas 6.000 Ha yang disinyalir berada di Kebun Torgamba atau Kecamatan Torgamba, seperti yang disampaikan oleh HM IKLAB RAYA dan Sumatera Institute, manajemen PTPN3 masih mengidentifikasi lokasi objek yang dimaksud.

Sebab permasalahan areal PTPN III (Persero) yang terkena kawasan hutan tidak berada di kebun atau Kecamatan Torgamba seperti yang dimaksudkan di pemberitaan yang saat ini beredar. Dan saat ini areal PTPN III (Persero) yang masuk kedalam kawasan hutan masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai persyaratan, ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PTPN III (Persero) Tetap Penuhi Persyaratan Terhadap Areal Perkebunan Yang Berada Di Kawasan Hutan

IKLAN

Untuk penyelesaiannya dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 melalui skema PP No. 24 Tahun 2021.

Dan PTPN III (Persero) telah memperoleh tanggapan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai surat Nomor: S.2/Setjen/Satbikrasdat-UUTCK/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 perihal Kelengkapan Data Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Melalui Skema PP Nomor: 24 tahun 2021.

Menyikapi pemberitaan tersebut Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero) Operasional Medan, H. Dhani Hasibuan menyampaikan “Terkait gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan oleh HM IKlab Raya dan Sumatera Institute, kami berharap semua pihak tetap menghormati setiap proses hukum yang berlaku,” ujar Dani. (cpb/rel)

Foto

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE