SUBULUSSALAM (Waspada): Wali Kota Subulussalam direncanakan melantik, Nur Ayis sebagai Kepala Kampong Makmur Jaya di aula Puskesmas Bakal Buah, Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, Senin (28/8) besok.
Demikian Kabag Tata Pemerintahan Setdako Subulussalam, Ronise Bancin, S.STP (foto) dikonfirmasi, Minggu (27/8). “Kalau tidak ada perubahan dari jadwal awal, langsung wali kota yang melantik”, pesan Ronise Bancin.
Seperti disampaikan Plt. Sekdako Subulussalam, H. Sairun, S.Ag, M.Si kepada Waspada, Rabu (20/8), terkait Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Agustus 2023 yang memperkuat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Aceh, April 2023, pihaknya telah membicarakan dan mengkaji bersama tim terkait putusan itu untuk disampaikan kepada pimpinan. Tim menjalankan sesuai arahan pimpinan.
Menyusul pelantikan besok, kasasi ke Mahkamah Agung diberhentikan. “Dilantik, kasasi ke Mahkamah Agung dihentikan”, singkat Sairun, yang baru sekira tiga pekan menjadi Plt. Sekdako, juga asisten I itu.
Seperti rilis Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, SH, MH kepada Antarannews melalui rekan Dedy B tiga pekan lalu, penguatan Putusan PTUN Banda Aceh oleh Majelis Hakim PTTUN Medan, melalui Putusan No. 80/B/2023/PTTUN, 2 Agustus 2023 telah mempertegas jika upaya banding tergugat, ditolak PTTUN.
Diketahui, Nur Ayis, Calon Kepala Kampong Makmur Jaya, menggugat SK wali kota No. 188.45/181/2022, 17 November 2022 tentang Perselisihan Hasil Pilkampong Bukit Alim Longkib, Ds. Raja Penanggalan dan Makmur Jaya.
PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Wali Kota Subulussalam No. 188.45/181/2022. (b17)