Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tangkap 2 Pemain Sabu, Kapolres Apresiasi Kinerja Polsek Serbalawan

Tangkap 2 Pemain Sabu, Kapolres Apresiasi Kinerja Polsek Serbalawan
Tersangka SB alias Bondil dan AS saat diamankan di Polsek Serbalawan.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Polsek Serbalawan, Resort Polres Simalungun, menangkap dua laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua laki-laki itu masing-masing berinisial SB alias Bondil, 37, dan AS, 34. Keduanya warga Kec. Dolok Batunanggar dan ditangkap di seputar areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kec. Dolok Batunanggar, Kab. Simalungun, Sabtu (17/9/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tangkap 2 Pemain Sabu, Kapolres Apresiasi Kinerja Polsek Serbalawan

IKLAN

“Benar, Polsek Serbalawan ada mengamankan dua laki-laki dewasa diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/9/2023).

Keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu oleh personel Polsek Serbalawan, pantas diapresiasi.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa kinerja pihak kepolisian tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba. Saya berharap masyarakat dapat melihat bahwa kami tidak akan pernah berhenti sampai dunia ini bebas dari narkoba,” kata Kapolres.

Terpisah, Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, menjelaskan edua pelaku SB alias Bondil dan AS adalah warga Kec. Dolok Batunanggar. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman.

Penangkapan SB alias Bondil dan AS berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat tindak tanduk keduanya menjadikan gubuk di kolam pancing sekitar areal PT Bridgestone sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Polsek Serbalawan dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SB bersama rekannya AS.

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap sabu-atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui SB alias Bondil dibeli berdua dengan AS,” jelas AKP Abd. Yunus Siregar.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap, AS dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan.

“AS mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya ia membeli sabu-sabu bersama SB dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua,” cetus AKP Abd Yunus Siregar.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” tandas AKP Yunus.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE