Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Madina Musnahkan 91 Bal Daun Ganja Kering

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Polres Mandailingnatal memusnahkan 91 ball daun ganja kering siap edar hasil tangkapan sebulan operasi oleh Satnarkoba.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No.01 Kecamatan Panyabungan dan disaksikan oleh seluruh pejabat utama Polres Madina, Jumat (20/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Madina Musnahkan 91 Bal Daun Ganja Kering

IKLAN
Polres Madina Musnahkan 91 Bal Daun Ganja Kering

Kapolres Madina AKBP HM. Reza CAS, SIK, SH, MH, menyampaikan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan serta pengungkapan kasus Narkoba di tengah masyarakat.

Kapolres juga mengatakan, saat ini Polres Madina menjadikan Narkoba prioriatas utama untuk dibasmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan, kata Kapolres, diperlukan peran masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mandailingnatal dalam membasmi peredaran Narkoba.

“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mandailing Natal ini kami sangat berharap kerjasama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” harap Kapolres.

Polres Madina Musnahkan 91 Bal Daun Ganja Kering

Dalam waktu bersamaan, Kasat Narkoba AKP Irwan SH, MM menyampaikan, barang bukti dimusnahkan 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan lima orang tersangka dalam tiga kasus.

Tersangkanya ada 5 orang dengan 3 kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE