MEDAN (Waspada)
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga berharap bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah harus tetap sasaran yakni masyarakat berekonomi rendah. Untuk itu, masyarakat yang memang merasa berhak menerima segera mendaftarkan dirinya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kelurahan.
“Kita masih ada menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, terkait belum meratanya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Kita juga lihat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (4/11) di Jl Saudara No 62 (Depan Wisma Gorga) Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota. Tampak hadir, Kasi Pem Kecamatan Nani Sulastry P, mewakili Dinsos M.Iqbal P dan Lurah Sudirejo 2 Firman Lubis.
Dikatakan Politisi muda PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini, memang pemerintah telah memberikan bansos berdasarkan DTKS. Meski
banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS, tapi belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali.
“Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran dari pemerintah. Ketika ada bantuan sudah ada, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan,” terangnya.
Terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, jelas David, ada beberapa hal penting, yang harus masyarakat ketahui. Yakni ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan, baik itu berupa Pelayanan Kesehatan. Termasuk pelayanan kesehatan UHC (JKMB) yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal atas pelayanan Pendidikan, baik itu program beasiswa dan Hlhak atas rasa aman serta hidup nyaman.
“Namun yang terpenting di pasal 11 hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS,” terangnya.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni G Sinaga saat
Sosperda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (4/11) di Jl Saudara No 62 (Depan Wisma Gorga) Kel. Sudirejo II, Kec. Medan Kota. Waspada/Yuni Naibaho