MADINA (Waspada): Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akan diduduki Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andry Setiawan SIK, MH yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal 2015-2016.
Diketahui, di era Kombes Pol Andry Setiawan menjabat Kapolres Madina pada 2015-2016, belum ada aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis excavator (becco) beroperasi di Kec. Kotanopan.
Beranjak dari rekam jejak singkat penugasan Kombes Pol Andry Setiawan yang pernah menjabat Kapolres Madina, sangat diharapkan pada jabatan Dirreskrimsus ini dapat dengan segera menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kec. Kotanopan, seperti disampaikan M.S Batubara.
“Kita berharap, nanti setelah resmi dilantik menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan SIK, MH menjadikan prioritas utama penindakan terhadap penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan” ungkap mantan pengurus harian DPD KNPI Mandailing Natal M.S Batubara, Minggu (17/12).
Dengan ditindak tegasnya pelaku PETI di Kec. Kotanopan akan menghindari dampak terhadap pencemaran Sungai Batang Gadis yang digunakan untuk irigasi persawahan di lima kecamatan meliputi Kec. Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Hutabargot dan Nagajuang.
MS Batubara juga berharap terhadap pelaku PETI diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). (irh)