Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kepala BPJamsostek Langsa Sapa Pedagang Pajak Peukan Langsa

Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan saat menyapa pedagang melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada para pedagang di Pajak Peukan Langsa di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/12). Waspada/dede
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan saat menyapa pedagang melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada para pedagang di Pajak Peukan Langsa di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/12). Waspada/dede
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan turun langsung menyapa pedagang melakukan sosialisasi manfaat program BPJamsostek kepada para pedagang di Pajak Peukan Langsa di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/12).

Kurniawan mengatakan, hari ini BPJamsostek hadir lebih mendekatkan diri ke pedagang, untuk memperkenalkan program manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu yang sangat penting dari pemerintah dengan timeline ‘Kerja keras, bebas cemas.’

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala BPJamsostek Langsa Sapa Pedagang Pajak Peukan Langsa

IKLAN

Artinya, para pekerja di sektor informal berhak mendapat perlindungan, karena rentan terhadap risiko yang mengalami musibah saat sedang melakukan aktivitasnya.

Diungkapkan Kurniawan lagi, kita semua pasti meninggal dunia, namun kita juga tidak tahu kapan dan dimana kita meninggal. Namun pemerintah telah memikirkan bagaimana anggota keluarga atau pencari nafkah jika tidak ada lagi dengan memberikan bantuan-bantuan ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Langsa Sapa Pedagang Pajak Peukan Langsa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Kurniadi menyerahkan kartu kepesertaan kepada para pedagang di Pajak Peukan Langsa di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/12). Waspada/dede

“Jadi, silahkan datang dan bertanya apa saja manfaaat program-program BPJS Ketenagakerjaan yang ingin diketahui para pedagang ke depannya,” ungkapnya.

Di sini, lanjut Kurniawan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan biaya pengobatan unlimited, tidak ada biaya yang dikeluarkan bagi korban yang mengalami musibah.

“Semoga program ini bisa menjadi pintu informasi bagi semua pihak, karena Kini pedagang (online, buka warung, usaha kuliner, pedagant pasar, pedagang keliling), pembantu rumah tangga, ojek pangkalan, driver online, petani, nelayan, sales freelance, gig worker, tukang parkir, penjahit, tukang kayu, penata riss, seninan, montir bengkel, guru les/private, penerjmah, dll dapat menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lanjutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, para pedagang bisa mendapatkan manfaat yang luar biasa, yakni perawatan dan pengobatan tanpa batas, santunan kematian akibat kecelakaan kerja maksimal Rp243 juta, santunan kematian maksimal Rp216 juta, bantuan beasiswa pendidikan dua anak sampai kuliah dan penghasilan yang hilang salama masa pengobatan diganti 100 persen oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Geuchik Peukan Langsa, Lizam diwakili Imum Gampong, Tgk. Abdul Wahab Ali, SE menyambut baik kehadiran tim BPJS Ketenagakerjaan yang langsung menyapa masyarakat pedagant di Pajak Peukan Langsa

Menurutnya, program yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, untuk itu mari kita bergabung, karena sangat menguntungkan bagi berbisnis, khususnya para pedagang dengan manfaat berbagai macam.

“Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa mendapatkan hikmah untuk persiapan masa depan, karena ada hal-hal yang kita ketahui ke depannya. Jadi, ikuti program ini dan dapatkan manfaatnya,” sebutnya. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE