TANJUNGBALAI (Waspada): Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (21/12/23). Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 30,59 gram, ganja seberat 2.553,92 gram, dan pil ecstasy sebanyak 361 butir.
Wakapolres Tanjung Balai Kompol Rudy Candra, S.H., M.M., mengatakan, barang bukti tersebut disita dari 6 kegiatan / laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 14 orang tersangka.
“Hasil penangkapan dan pemusnahan terhadap tersangka dan narkotika masyarakat diselamatkan sebanyak 6.887 orang,” kata Wakapolres.

Perinciannya, narkotika jenis sabu seberat 50,86 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 508 orang dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang pengguna. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 509 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.018 orang dengan asumsi 1 butir untuk 2 orang pengguna. Narkotika jenis ganja seberat 2.680,7 gram, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.361 orang dengan asumsi 1 gram untuk 2 orang pengguna.
Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung Polres Tanjung Balai dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Pemusnahan ini dihadiri Forkopimda Kota Tanjungbalai. (a21/a22)