MEDAN (Waspada): Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) gelar International Conference, dengan mengambil tema Islamic Law in Digital Environment.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Kamis-Jumat (21-22/12) di Aula UINSU ini, mengambil empat topik, yaitu Masail Fiqhiyyah in Digital Era, Islamic Family Law in Digital Era, Women and Child Justice in Digital Era, dan Islamic Court and Justice in Digital Era, dengan menghadirkan sekitar 22 panelis dan 6 orang pembanding mempresentasikan paper berkaitan dengan empat topik tersebut.
Hadir sebagai narasumber utama pada kegiatan puncak Konfrensi Internasional yang dilaksanakan dari Rabu-Jumat (20-22/12), yaitu Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Asy-Syafi’i Al-Azhari (Ulama al-Azhar Mesir). Dengan sekitar 400 peserta, acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Muzakkir, M.A.
Selain itu juga hadir juga Kepala Biro Administrasi Akademik Kerjasama dan Kelembagaan (AAKK), Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag; Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, Wakil Dekan II Fakuktas Syariah dan Hukum, Dr. Fatimah Zahara, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Sukiati, M.A., dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Imam Yazid, M.A.
Dalam pengarahannya Wakil Rektor IV, Prof Muzakkir, menyatakan, momen Konferensi Internasional ini adalah momen yang sangat berharga.
“Untuk itu, semua peserta selayaknya memanfaatkan momen ini dengan sebaiknya dengan menyerap ilmu yang akan dipaparkan oleh narasumber yang sudah datang jauh-jauh dari Al-Azhar Mesir ke UINSU,” ujarnya.
Selanjutnya, Prof Muzakkir, menjelaskan dalam konteks Hukum Islam dan Syariah sebaiknya tidak meninggalkan tasawuf karena syariah dan tasawuf pada hakikatnya saling mengisi. “Syariah tanpa tasawuf membuat manusia akan kehilangan qalbu, sedangkan tasawuf tanpa Syariah membuat manusia tidak mengerti bagaimana caranya beribadah dan menyembah Allah, Tuhannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Syaikh Hisyam Kamil, dalam paparan materinya menyampaikan antara hukum Islam adalah hukum yang lentur dan dapat hidup dalam segala zaman, segala keadaan serta diberbagai tempat.
“Demikian juga dengan hukum Islam yang hidup di masa digital seperti ini, hukum Islam tetap dapat menerima perubahan teknologi dan informasi, seperti jual beli online, perbankan antarnegara, bahkan akad pernikahan yang dilakukan melalui fasilitas online, zoom meeting dan lainnya,” paparnya. (h01)
Teks
Program Studi Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UINSU gelar International Conference, selama tiga hari, Kamis-Jumat (21-22/12) di Aula UINSU. Waspada/ist