MEDAN (Waspada): Aparat kepolisian mengungkap peredaran sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Jumat (5/1) mengatakan, penangkapan tersangka dan barang bukti berlangsung Kamis (28/12/2023) di Jalan Sei Semayang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diamankan berinsial DE alias WIS, 41, warga Jalan Sei Semayang, kota Tanjungbalai.
Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di kediaman tersangka.
“Saat itu petugas mendapati tersangka DE berada di belakang rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan mencari barang bukti,” sebutnya.
Hasilnya ditemukan sabu-sabu seberat 9 Kg dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
“Tersangka DE sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya,” kata Hadi.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap bersama barang bukti 9 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai.