Pelaku NR dan barang hukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pria berstatus pengangguran tersebut, berinisial NR, 37, warga Nagori Sitalasari, ditangkap, Selasa (16/1/2024).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, membenarkan adanya seorang pria warga Kecamatan Siantar yang ditangkap diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dikatakan Kapolres, penangkapan yang berhasil dilakukan Sat Narkoba tetsebut menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

” Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala, kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
” Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama yang mengancam masa depan bangsa, khususnya generasi muda kita. Kami tidak akan memberikan ruang atau kesempatan kepada para pelaku untuk terus merusak masyarakat dengan narkotika,” tambah Kapolres.
Untuk itu, orang pergama dijajaran Polres Simaljngun itu mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
” Kepada para pelaku narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Choky.
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa pihak Kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.
” Marilah kita bersatu melawan narkoba. Ini perang kita semua. Tidak akan ada tempat bagi narkoba di Simalungun, tidak ada negosiasi untuk pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas AKBP Choky Sentosa Meliala.
Sementara, ditempat terpisah Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, mengungkapkan kronologi penangkapan pria berinisial NR, 37.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya berhasil menangkap pelaku NR di Jln. Jambu Raya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan bersama dengan Gamot setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2.035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
” Saat diinterogasi, NR mengakui perbuatannya. Kemudian bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Irvan.
Setelah diamankan, tersangka dengan inisil “NR(37)”, mengaku atas perbuatannya. Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “jelas AKP Irvan.(a27).