DELISERDANG (Waspada): Seorang istri berinisial HSM 21, membakar suaminya Jurdhi 21, hingga tewas di warung internet (Warnet) di Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Pemicunya lantaran diduga karena pelaku kesal korban sering memukulinya, selain itu korban juga kerap diduga mengkonsumsi narkoba dan diduga bermain judi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Natanail Sitepu SH, MH mengatakan peristiwa terjadi pada, Jumat (2/2) sekira pukul 17.00. Mulanya pelaku meminjam motor kakak kandung korban yang kebetulan berkunjung ke rumahnya.
Pelaku lalu mencari suaminya, kemudian pelaku menemukan korban sedang berada di lokasi kejadian, mereka lalu terlibat cekcok. Di kala itu pelaku sempat meninggalkan Warnet untuk membeli bensin eceran seharga Rp10 ribu. Dia kemudian kembali ke Warnet dan menyiramkan bensin ke korban lalu membakarnya dengan korek gas.
“Pelaku lalu pulang (ke rumahnya) dan mengatakan kepada pelapor (Andri) Bahwa adiknya yang bernama Jurdhi telah dibakar di Warnet,” kata Natanail dalam keterangannya, Sabtu (10/2).
Menurut Natanail, setelah mendengar hal tersebut, Andri mendatangi Warnet tersebut dan kemudian melihat adiknya telah diselamatkan warga dengan cara disiram air, namun kondisi ditubuh korban sudah banyak luka bakar.
“Pelapor melihat kalau adiknya telah basah kuyup dan telah terbakar, selanjutnya pelapor membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan,” sebutnya.
Natanail menjelaskan, setelah 7 hari menjalani perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia, pada Jumat (9/2). Keluarga korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi. Kemudian setelah mengetahui korban meninggal, pelaku menyerahkan diri. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku melakukan pembakaran terhadap korban dikarenakan kesal korban selaku suami, sering sekali melakukan kekerasan terhadap korban, pemakai Narkoba serta suka berjudi, sehingga korban juga melepaskan tanggung jawabnya, sebagai seorang suami,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Natanail menegaskan HSM dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 THN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 187 atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. (a16).