JAKARTA (Waspada): Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti perbedaan sistem hasil hitung Suara calon anggota ligislatif (caleg) di Web KPU ( Komisi Pemilihan Umum).
Menurutnya tahapan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatof (pileg) 2024 sudah berjalan dengan baik. Hasil akhir sedang dihitung. Baik manual, maupun digital. Semua kontestan masih menunggu dan mengikuti semua proses.
Quick count atau metode perhitungan cepat juga sudah dikeluarkan. Quick count pilpres dianggap tuntas karena langsung menyebut perkiraan perolehan masing-masing pasangan calon (paslon).
Namun untuk calon legislatif (caleg), rata-rata Quick count hanya menyebut perolehan partai. Karena itu, masing-masing caleg tetap bekerja mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil rekap C1 dari seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Mesikipun data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU bukan data yang akan dijadikan dasar penetapan hasil, namun masyarakat tentu sangat berharap agar hasil yang ditampilkan sesuai dengan yang ada di rekap manual.
Dengan begitu, masyarakat bisa juga ikut memantau dan mengawasi perolehan masing-masing caleg yang mereka dukung.
Justru, lanjut anggota Komisi IX DPR RI itu, kita membutuhkan penggunaan Information Technology (IT) dan digitalisasi penghitungan suara untuk urusan semacam ini.
“Ini kan pesta rakyat. Mereka diminta berpartisipasi dalam pileg dan pilpres. Nah, harusnya mereka juga harus berpartisipasi dalam pengawasan”, ujar Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya yang diterima waspada.id, Senin (19/2/2024), di Jakarta.
Sebagai orang awam soal sirekap ini, tambah mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini, khusus untuk pileg, ada beberapa catatan yang dia temukan yang perlu dijelaskan dan dikoreksi, yakni:
- Terdapat perbedaan jumlah perolehan suara di sistem hasil hitung di web KPU pada kolom Pileg DPR RI dan Pileg DPRD Provinsi. Formula perhitungan yang seharusnya adalah jumlah suara sah seluruh caleg dalam satu partai ditambah dengan jumlah suara sah partai menjadi total perolehan suara sah suatu partai. Namun, pada web KPU total perolehan suara suatu partai berbeda dengan yang seharusnya tersebut.
- Formula hitung pada kolom Pileg DPRD Kab/Kota tidak mengalami kesalahan, sudah seperti yang seharusnya tersebut.
- Kesalahan perhitungan juga semakin menunjukkan keanehan ketika persentase jumlah data yang masuk meningkat, tetapi perolehan suara caleg menjadi berkurang drastis. Ini mungkin perlu penjelasan khusus agar semua memiliki pemahaman yang sama.
- Perbedaan juga terjadi ketika jumlah suara dari rekap C1 di kolom Wilayah terdapat perbedaan jumlah dengan di kolom rekap, di kolom Dapil (daerah pemilihan).
- Total perolehan suara-suara partai yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) ditampilkan sangat sedikit dibandingkan dengan jika dijumlahkan suara riil caleg dan partainya.
- Apakah ada kesalahan formula hitung yang perlu segera diperbaiki? Titik ini adalah wilayah ahli dan tim IT KPU yang berhak menjawab.
Ketua DPP PAN ini menimbau semua pihak diharap tenang dan sabar. Hasil akhir tetap akan didasarkan pada rekap manual berjenjang.
Namun pada sisi yang lain, KPU juga harus segera memperbaiki sirekap yang ada.
“Anggarannya kan lumayan besar. Jadi, sangat perlu segera diperbaiki agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawal semua tahapan pemilu”, tukas Saleh Partaonan Daulay. (j05)