Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Evaluasi Sirekap

Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Evaluasi Sirekap
Gedung DPR RI Jakarta ( Dok waspada)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait potensi kegaduhan terkait dengan publikasi hasil pemilu melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024.

Amin meminta KPU mengevaluasi Sirekap yang dinilai tidak akurat dan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota Komisi II DPR RI Minta KPU Evaluasi Sirekap

IKLAN

“Sejak awal Komisi II sudah memberikan peringatan. Saat rapat dengar pendapat dengan KPU saya sudah sampaikan dipersiapkan dengan baik agar tidak gaduh. Sirekap pakai sistem teknologi, jika tidak ada proteksi yang kuat bisa terjadi kerawanan,” kata Aminurokhman, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan perbedaan hasil penghitungan suara di formulir C1 dengan data yang masuk ke laman KPU melalui aplikasi Sirekap menimbulkan polemik dan hal ini dinilai perlu segera diselesaikan oleh KPU.

Apalagi, tambah Amin, sapaan Aminurokhman, masyarakat belum sepenuhnya memahami bahwa Sirekap hanya alat bantu yang bisa digunakan untuk memantau perolehan hasil penghitungan suara.

“Ketika publik banyak belum memahami Sirekap hanya jadi alat bantu, lalu sistemnya justru banyak perbedaan dengan hasil formulir C1 maka terjadi kegaduhan. Penghitungan resmi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu, yakni penghitungan secara konvensional, berjenjang,” tegas Amin.

Dia menyebut akan ada evaluasi dari Komisi II terkait penggunaan Sirekap. Menurutnya, Sirekap bisa saja digunakan hanya untuk internal KPU.

“Kalau itu tetap dipublikasi dan jadi konsumsi masyarakat maka sistemnya harus diperkuat. Jangan jadi seperti ini, gaduh, dianggap sebagai hasil final,” tegas Amin.

Terkait anggaran untuk proyek pengadaan Sirekap, Amin mengatakan Komisi II tidak membahas anggaran hingga satuan tiga atau dokumen anggaran yang memuat deskripsi program dan rincian alokasi pagu anggaran per program dengan KPU.

“Kami tidak dalam pembahasan hingga satuan tiga. Ketika anggaran untuk pelaksanaan pemilu dianggap sudah bisa dijalankan, maka kami tekankan untuk bisa dimaksimalkan dalam prosesnya,” pungkas Amin.

Audit Digital Forensik Melalui Lembaga Independen

Ditempat terpisah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD mendesak KPU RI meggunakan lembaga independen melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap
sumber kekeliruan (error) input data atau data entry melalui aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Mahfud menyatakan, kekeliruan sistem aplikasi Sirekap, bukan hanya dipermasalahkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.

“Bukan hanya TPN ya, masyarakat pada umumnya mempersoalkan Sirekap. Bahkan, sudah ada yang mengusulkan tentang audit digital forensik untuk Sirekap itu,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Mahfud menyatakan, audit harus dilakukan lembaga independen meski KPU berkukuh bahwa audit internal KPU sudah dilakukan oleh lembaga berwenang.

Audit, lanjutnya, harus dilakukan lembaga agar terhindar dari indikasi kecurangan.

“Perlu diadakan audit digital forensik terhadap Sirekap dan sistem data KPU sekalian. Saya mendengar dari KPU, sudah diaudit lembaga yang berwenang. Menurut saya, bukan lembaga berwenang yang mengaudit. Karena ini soal politik dan kepercayaan publik. Harus lembaga independen, para ahli IT dari berbagai perguruan tinggi, dan itu bisa!” tegas Mahfud. (J05).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE