P. BRANDAN (Waspada): Pasca terjadinya aksi kekerasan fisik, warga Dusun V Barak Induk, Desa Harapan Maju, Kec. Sei. Lepan, menjalin mediasi di aula kantor Desa Puraka II, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat, Selasa (27/2).
Mediasi dihadiri Kapolsek P.Brandan AKP Irwanta Sembiring, Camat Sei. Lepan M. Iqbal Ramadhan, anggota DPRD Langkat Sukardi, kuasa kukum korban T. Muzakkar,SH, kuasa hukum terlapor, Pengadilen, SH, MH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sekdes, tokoh masyarakat, serta warga dari keduabelah pihak.
Camat Sei Lepan M. Iqbal Ramadhan memberi apresiasi atas kegiatan mediasi sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah. Ia berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan antar kedua belah pihak.
Sementara, anggota DPRD Langkat Sukardi yang populer disapa Darmo mengaku sangat menyesalkan atas terjadinya konflik di Dusun V Barak Induk sehingga mengakibatkan rusaknya beberapa rumah warga.
Dia mengatakan, jangan karena pelaksanaan pemilu dan adanya perbedaan pendapat membuat sesama warga Barak Induk terpecah dan menjadi tidak rukun. Anggota dewan itu berharap, kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan antar pihak terkait bisa tercapai.
Perwakilan warga Sugianto menyayangkan terjadi aksi pengerusakan oleh sesama warga Barak Induk. Ia secara pribadi sulit menerima kenyataan atas kejadian ini, namun sebagai warga ia siap untuk saling maaf memaafkan.
Ia mengaku tulus dan ikhlas memaafkan, namun kedepan dia berharap tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini. Ia berharap kerukunan antara sesama warga Barak Induk dapat lebih jaga.
Hal serupa juga disampaikan salah seorang warga, Amirin, selaku pihak terlapor. Ia merasa bersyukur dilaksanakannya kegiatan mediasi ini. Ia berharap mediasi ini dapat menciptakan penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolsek P. Brandan AKP Irwanta Sembiring menyampaikan salam hormat kepada seluruh warga yang melakukan mediasi. Berkaitan dengan proses hukum, apabila sudah tercapai kesepakatan perdamaian, kuasa hukum kedua belah pihak agar dapat berkoordinasi.
Kapolsek menekankan agar kedepan dijaga keamanan dan ketertiban di Dusun V Barak Induk dan apabila ada permasalahan agar dikomunikasikan dengan baik. Kemudian jika diperlukan bantuan dari pihak kepolisian dapat menghubungi personil Bhabinkamtibmas.
Proses mediasi berlangsung kondusif dan upaya perdamaian secara kekeluargaan akan ditindaklanjuti oleh kuasa hukum kedua belah pihak. Kemudian, warga yang menjadi korban diharapkan dapat kembali ke Dusun V Barak Induk untuk beraktivitas seperti biasa.
Berkaitan dengan aksi pengrusakan 7 rumah, pembakaran 2 sepeda motor, dan penganiayaan terhadap seorang warga yang memiliki pilihan politik berbeda yang dilakukan kolompok warga pasca pemilu, Polres Langkat telah menetapkan 12 orang tersangka. (a10)