Scroll Untuk Membaca

Nusantara

DTKS Tidak Bisa Jadi Acuan Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus Mahasiswa

DTKS Tidak Bisa Jadi Acuan Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus Mahasiswa
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah. (Ist)
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Wapada):  Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah menanggapi masalah para penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dicabut secara mendadak oleh Pemprov DKI Jakarta.

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menilai pencabutan KJMU dan KJP Plus itu dengan alasan menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

DTKS Tidak Bisa Jadi Acuan Pemprov DKI Cabut KJMU dan KJP Plus Mahasiswa

IKLAN

Menurut Ledia Hanifa Amaliah keputusan tersebut tidak bisa hanya berpatikan pada DTKS sebagai acuan. Pasalnya, DTKS memiliki periode verifikasi dan validasi data yang bisa menyebabkan perubahan status penerima manfaat. 

“Ketika mahasiswa tersebut keluar dari DTKS, tak bisa langsung disalahkan. Karena kondisi ekonomi keluarganya bisa saja masih dalam kategori tidak mampu,” jelas Ledia dalam rilisnya yang di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai perubahan status dalam DTKS tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya dari keluarga mahasiswa.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan Standard Operational Procedure (SOP) yang jelas terkait pemberian beasiswa KJMU, termasuk batas waktu pemberiannya, apakah sampai lulus atau perlu diperbarui setiap tahun.

“Seharusnya ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang jelas mengenai batas waktu pemberian beasiswa ini. Mahasiswa berhak tahu dan tidak boleh dihentikan pemberiannya secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Ledia menuntut agar Pemprov DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki mekanisme pemberian beasiswa KJMU, agar program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu mahasiswa yang membutuhkan.

Ledia menjelaskan, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyikapi persoalan ini.

Pertama, perlu segera memperbaiki SOP terkait program KJMU, dengan menjamin bahwa bantuan tidak boleh dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas

“Kalau memang perjanjiannya adalah per tahun akan diperbaharui, dan jika mahasiswa tersebut tidak masuk DTKS maka bisa saja tidak mendapatkan beasiswa. Namun, harus ada penjelasan dan perjanjian yang jelas sejak awal,” ujarnya.

Dengan adanya perbaikan SOP dan ketentuan perjanjian yang jelas, dirinya berharap mahasiswa dapat memiliki kepastian hukum dan persiapan yang lebih baik dalam melanjutkan pendidikan mereka. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE