Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polres Taput Ringkus 3 Tersangka Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid

Polres Taput Ringkus 3 Tersangka Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid
Tiga anak di bawah umur inisial AN, 18, RP, 17, RCP, 17 warga Kecamatan Simangumban, Taput tersangka pencuri uang dari kotak infaq di masjid diamankan dan ditahan Polres Taput, Sabtu (23/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada): Satuan Reskrim Polres Taput bersama Polsek Pahae Jae meringkus 3 orang tersangka pencuri kotak infaq dari Masjid Al- Munawar Sarulla, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Ketiga orang yang masih di bawah umur itu adalah inisial AN, 18, RP, 17, dan RCP, 17, merupakan warga Kecamatan Simangumban, Taput.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Taput Ringkus 3 Tersangka Pencuri Uang Kotak Infaq Masjid

IKLAN

“Ketiga orang terduga pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, (22/3) sekira pukul 18.30 WIB dari kediaman masing-masing,” kata Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing, Sabtu (23/3).

Baringbing menjelaskan, penangkapan ketigany berawal atas laporan Ketua Badan Kenajiran Masjid Al-Munawir, Ahmad Yani Sitompul, 56, Sabtu, (16/3) di Polsek Pahae Jae.

“Dalam laporan, Ahmad Yani Sitompul mengetahui pencurian kotak infaq tersebut saat mau salat Subuh melihat kunci kotak infaq sudah rusak. Selanjutnya mengecek kotak tersebut dan ternyata uang yang tinggal di dalam kotak hanya tersisa Rp750.000,” terang Baringbing.

Tak ayal, kata Baringbing, Ahmad Yani Sitompul kemudian melaporkan hal tersebut langsung ke Polsek Pahae Jae. “Atas laporan itu, lalu pihak kepolisian dari Polres Taput dan Polsek Pahae Jae melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Penyelidikan pun berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku atas bantuan CCTV yang dipasang di masjid, sehingga ketiganya pun ditangkap,” tambahnya.

Setelah diperiksa di Unit Reskrim, ketiganya pun mengakui melakukan pencurian uang dari kotak infaq tersebut. “Besaran uang dari kotak infaq yang berhasil dicuri sebesar Rp4.500.000,” sebutnya.

Selain dari Masjid Al- Munawar, tambah Baringbing, dua hari sebelumnya, ketiganya juga mengakui telah melakukan pencurian kotak infaq dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak infaq senilai Rp1.050.000, dari Masjid Jami, Kecamatan Simagumban berhasil mengambil uang infaq senilai Rp7.000.

“Serta dari sekolah SMP Negeri 1 Simangumban mereka berhasil mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 tabung gas,” imbuhnya.

Lebih lanjut Baringbing menjelaskan, menurut pengakuan ketiganya, uang infaq tersebut habis di pakai untuk membeli baju, membeli rokok dan biaya memperbaiki sepeda motor.

“Sedangkan komputer, printer dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke daerah Sipirok, Kabupaten Tapsel,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya, yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna Merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.

“Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Walfon Baringbing. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE