LHOKSEUMAWE (Waspada ): Meski pun pihak Bea Cukai kerap melakukan pemusnahan barang bukti, namun ironisnya rokok ilegal tetap beredar luas dan semakin banyak diminati masyarakat Aceh khususnya Kota Lhokseumawe dan sekitarnya.
Salah seorang warga Kota Lhokseumawe Amni mengatakan, kegiatan pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kota Lhokseumawe terkesan hanya kedok untuk kebutuhan publikasi. Karena selama ini pihak Bea Cukai kerap menggaungkan dukungan kepada industri rokok legal hasil produk lokal.
Di sisi lain juga menyita barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan untuk dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Padahal kenyataan di lapangan, justru rokok ilegal dengan berbagai merk tanpa pita cukai tetap beredar luas dan dijajakan secara bebas disetiap kios rokok. Bahkan semua jenis rokok ilegal kini semakin banyak masyarakat yang menjadi peminatnya.
Sebagian besar warga yang sebelumnya membeli rokok legal, kini beralih selera dengan menjadi penikmat rokok ilegal. Diantaranya seperti rokok Manchester Rp18 ribu, Niken Rp12 ribu, HD Rp12, Englishman Rp12 ribu, 555 Rp65 ribu – Rp70 ribu, HMild Rp15 ribu, Chamclar Rp14 ribu, Luffman Rp12 ribu dan masih banyak lainnya.
“Saya sendiri dan teman-teman satu tempat kerja kini menghisap rokok ilegal yang murah seperti Manchester dan sejenisnya. Tapi bagi pejabat malah banyak membeli rokok ilegal harga mahal seperti 555, Benson dan lainnya,” ujarnya.

Amni mengaku untuk memenuhi kebutuhan rokok yang setiap hari dinikmati, dapat dengan mudah dibeli di kios rokok terdekat.
Menurutnya bila petugas Bea Cukai serius dalam bekerja memutuskan rantai peredaran rokok ilegal, tentunya tidak ada kios yang menjajakan rokok ilegal.
Sementara itu, di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Jumat (3/5), berlangsung kegiatan pemusnahan 298.000 batang rokok ilegal berbagai merk dan jenisnya. Pemusanahan itu dilakukan dengan cara dibakar dalam drum khusus hingga menjadi abu.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi mengatakan rokok tanpa cukai yang dimusnahkan itu senilai lebih dari 107 juta rupiah. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp390 juta dan kerugian immaterial bahayanya penyalahgunaan dapat mengganggu kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Sebanyak 298.000 batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu seperti HD, Niken yang memang banyak beredar ditengah masyarakat,” ujarnya.
Agus menjelaskan semua rokok ilegal itu adalah barang impor yang diselundupkan ke tengah masyarakat.
Barang bukti itu disita dalam aksi penangkapan pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu di daerah Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara.
Petugas juga turut mengamankan dua pelaku bersama barang bukti lainnya dan kini berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Negeri Kota Lhokseumawe.
Rencananya rokok ilegal itu, akan di edarkan ke wilayah Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Utara dan diperkirakan rokok itu berasal dari negara Vietnam dan Thailand. (b09)