Scroll Untuk Membaca

Medan

Mahasiswa Minta Poldasu Dan Kejatisu Periksa Oknum Bupati Labusel

PULUHAN mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapoldasu Jl SM Raja Km. 10,5 Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Medan sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/5). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapoldasu Jl SM Raja Km. 10,5 Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jl Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Medan sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (13/5). Spanduk bertuliskan “Periksa Oknum Bupati Labusel dan Kroninya” merupakan grand issue dari aksi tersebut.

Pimpinan aksi Azli Ritonga menjelaskan saat Pilkada 2020, Edimin mengemis meminta mandat kepada rakyat Labuhanbatu Selatan dengan membawa janji manis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mahasiswa Minta Poldasu Dan Kejatisu Periksa Oknum Bupati Labusel

IKLAN

Tetapi masyarakat merasa kecewa setelah mandat itu diberikan H. E telah berkhianat. Per hari ini P3K di Labusel diduga belum mendapat kepastian dikarenakan SK dari Bupati Labusel belum juga terbit. Azli menduga keterlambatan penerbitan SK diduga, karena belum terkumpulnya pungutan liar dari orang yang lulus P3K tersebut.

“Kami meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk memeriksa Bupati Labusel H. E dan oknum Kadis Pendidikan Labusel MTA yang telah diduga melakukan pungli kepada pengabdi negara profesi guru. Karena Tindakan tersebut telah menghambat perjalanan Pendidikan di Labusel,” tegas Azli.

Azli juga menyampaikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Bupati Labusel H. E dan oknum Kadis PMD SRP kepada para Kepala Desa yang ada di Labusel. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Oknum Bupati Labusel telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di desa. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Kami minta Kapoldasu dan Kepala Kejati Sumut untuk tak tinggal diam,” kata Azli.

Di Mapolda Sumut massa aksi disambut perwakilan Kapoldasu Safii Lubis, yang mengatakan tuntutan aksi akan diproses. “Akan kita proses” ujarnya.

Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, massa aksi disambut oleh perwakilan Kepala Kejati Sumut Eva, yang menyatakan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Walupun massa aksi sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya. “Dipelajari dulu dan ditindaklanjuti,” kata Eva.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya meminta Kapoldasu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Labusel H E dan Kepala Dinas Pendidikan Labusel MT yang diduga melakukan kutipan untuk pengeluaran SK P3K.

Kemudian, meminta Kapoldasu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H E dan oknum Kepala Dinas PMD Labusel Saiful R. Pulungan yang melakukan kutipan saat pencairan dana desa.

Selanjutnya, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memeriksa dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Bupati Labusel H E, Kadis Pendidikan Labusel MTA, dan oknum Kadis PMD SR P.

Lalu, menuntut oknum Bupati Labusel H. E untuk mundur dari jabatannya jika merasa tidak mampu menjalankan mandat masyarakat Labusel. Setelah mendapat keterangan, massa aksi membubarkan diri dan menyampaikan akan melaksanakan aksi lanjutan untuk melihat progres dari hasil aksi hari ini. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE