Scroll Untuk Membaca

Aceh

Residivis Pembobol Rumah Warga Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta

Residivis Pembobol Rumah Warga Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta
Dua tersangka pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Darul Imarah, Aceh Besar, bersama barang bukti hasil kejahatan saat diperlihatkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Polsek Darul Imarah menangkap residivis kambuhan pelaku pembobolan rumah warga di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Adapun lokasi yang dimaksud diantaranya, dua rumah warga di Komplek PNS Blok C, Gampong Lamsidaya, Darul Imarah dan perumahan di Meusara Agung, Gue Gajah, Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Residivis Pembobol Rumah Warga Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta

IKLAN

Pelaku utama berinisial SH (30) yang berperan sebagai pencurian dan pembobolan rumah serta pelaku kedua berinisial SF (49) yang berperan sebagai tindakan pertolongan jahat (penadah)

Mereka ditangkap di sebuah peternakan ayam di kawasan Gampong Lamjamee, Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Sabtu (4/5) malam lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (28/5) mengatakan, kasus ini terungkap usai petugas menyelidiki kasusnya sejak kemarin. 

Ia mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan, karena dua tahun lalu pernah diamankan di Polresta Banda Aceh dalam kasus yang sama.

Residivis Pembobol Rumah Warga Ditangkap, Korban Merugi Ratusan Juta
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)

“Ada tiga laporan yang masuk ke kita soal pembobolan tiga rumah warga di Kecamatan Darul Imarah,” ujarnya didampingi Kapolsek Darul Imarah, Iptu Hendra Saputra, Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan Kanit V Jatanras, Ipda Rizky Pratama Putra.

Usai penyelidikan, polisi akhirnya menciduk kedua pelaku di sebuah peternakan ayam. Para pelaku pun mengakui telah mencuri sejumlah barang di tiga rumah korban.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa tiga tempat tidur, meja rias, lemari berbahan kayu jepara, satu set meja dan kursi, satu unit motor Scoopy, pendingin ruangan hingga mesin print. 

Dalam aksinya, pelaku SH saat melakukan pencurian, menggunakan alat bantu berupa kapak, martil dan pahat, ucap Hendra. 

“Korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai Rp134 juta lebih. Pelaku kini masih ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 jo 362 KUHP,” jelasnya. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE