SEIRAMPAH (Waspada): Konflik antara Nurhayati dengan masyarakat Dusun IV Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab. Serdangbedagai (Sergai) yang sudah menduduki tanah selama puluhan tahun, berbuntut panjang.
Pasalnya gelar Tengku yang disematkan Nurhayati selama ini dibantah langsung oleh pihak keturunan Kesultanan Deli dan Kerajaan Bedagai, terlebih pasca beredarnya video Nurhayati yang mengklaim dirinya cicit dari Sultan Deli Osman Perkasa Alam.
Pangeran Bedagai Tengku Achmad Syafei bergelar Pangeran Nara Kelana (foto) kepada Waspada, Kamis (30/5) di kediaman beliau di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah menyatakan bahwa nama Nurhayati tidak ada dalam silsilah keturunan Kesultanan Deli terlebih Kerajaan Bedagai.
Sehingga Pangeran Bedagai mempertanyakan identitas Nurhayati yang katanya mengaku ‘Tengku’ yang menurutnya tidak berdasar, karena tidak ditemukan silsilah Nurhayati di Kesultanan Deli.
Bahkan Pangeran Bedagai juga menegaskan tidak benar dan tidak ada nama Nurhayati di dalam silsilah kerajaan Negeri Bedagai, dalam silsilah sampai cicit Pangeran Bedagai tidak ada nama Nurhayati.
“Saat saya diminta sebagai saksi di PN Sei Rampah baru-baru ini terkait gelar Tengku dari Nurhayati dengan tegas saya sampaikan ke Majelis Hakim bahwa tidak ada silsilah Nurhayati di Kerajaan Negeri Bedagai, bahkan saya tidak kenal dengan Nurhayati”, cetus Tengku Achmad Syafei
Menurut Pangeran Bedagai Tengku Achmad Syafei, bahwa Sultan Deli VII adalah Sultan Osman Perkasa Alam beristana di Labuhan Deli, menikah dengan Tengku Raja Siti yang merupakan putri dari Sultan Asahan Tengku Alisa.
Hasil perkawinan antara Sultan Osman dengan Tengku Raja Siti dikaruniai anak tunggal yang bernama Tengku Ismail Soeloeng Laoet merupakan Raja Bedagai pertama gelar Pangeran Nara Kelana.
Kemudian lanjut Pangeran Bedagai, dari Tengku Ismail Soeloeng Laoet nikah dengan orang Asahan Tengku Maimunah juga dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Tengku Rahmat bergelar Tengku Bendahara
Setelah istri pertama wafat lalu Tengku Ismail Soeloeng Laoet menikah dengan Encik Sitiadat dari Medan, dikarunia 4 anak laki-laki, T. Abdul Manan, T. Oesmanlie, T. Zainuddin, T. Hasan dan 2 anak perempuan yakni T. Zubaidah dan T. Syafiah.
Kemudian T Ismail Soeloeng Laoet menikah lagi dengan Encik Maimunah dikarunia anak laki-laki 4 yakni T. Hafas, T. Zainuddin, T Idham Laoet dan T. Agus Maymon serta 6 orang anak perempuan.
“Selanjutnya T. Idham Laoet memiliki 2 orang istri yakni T. Noyah dan Encik Rehana, dari keturunan keduanya tidak ada nama Nurhayati sebagai mana yang diklaim Nurhayati keturunan Soeloeng Laoet”, tegas T. Achmad Syafei.
Sebelumnya Keturunan Sultan Deli, Sultan Serdang dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Titik Temu Sergai (TTS) Desa Kota Galuh Perbaungan, Selasa (28/5) juga mempertanyakan status Tengku dari Nurhayati.

Konferensi Pers saat itu dihadiri Sultan Deli, Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah dan Pangeran Bedagai Tengku Achmad Syafei, Sultan Serdang Tengku Achmad Tala’a.
Serta memastikan, tanah seluas 64 hektar milik Permaisuri Sultan Sulaiman Tengku Darwisyah tidak pernah diperjual belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Nurhayati.
Sultan Serdang, Tengku Achmad Tala’a dalam kesempatan tersebut bahkan menduga surat jual beli yang dibawa Nurhayat itu adalah palsu.
Menurut Tengku Achmad Tala’a, perlu dijelaskan bahwa sebagian tanah milik permaisuri sultan Sulaiman Tengku Darwisyah ini tidak boleh dijual belikan tetapi itu untuk diwakafkan.
Jadi tidak benar itu Nurhayati mengklaim ahli waris tanah itu yang dibeli dari Tengku Gamaludin pada 27 April 1979, dari mana suratnya.
Anak Kandung dari Alm Tengku Abu Nawar Sinar, Sultan Serdang Achmad Tala’a juga mengatakan, adalah suatu hal yang mustahil, jika seseorang yang berstatus Sultan menerbitkan surat tanah di atas tanahnya sendiri.
Dalam kesempatan yang sama Sultan Deli, Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah juga membantah bahwa Tengku Gamaludin memiliki tanah seluas 64 hektar di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan kemudian dijual belikan kepada Nurhayati.
Baca juga:
Pernyataan senada juga diutarakan Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli Prof Dr H. OK Sakdin, dalam konferensi pers tersebut mempertegas bahwa surat tanah Grand Sultan 102/1924 yang digunakan Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu dianggap tidak sah dan salah alamat karena surat tanah Grand Sultan 102/1924 berlokasi di Kota Medan.
Bahkan OK Sakdin menilai mustahil, karena surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di Kota Medan bukan di Desa Kota Galuh Perbaungan jadi dari objeknya aja salah berarti tentu patut kita duga surat itu palsu.
Sebelumya berdasarkan putusan PN Sei Rampah No.8/Pdt.G/2022/PN.Srh, dan putusan kasasi MA, No.2690/K/Pdt/2023 memenangkan pihak Nurhayati selaku penggugat terhadap objek tanah di Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan, hingga berbuntut aksi damai di gedung PN Sergai dan DPRD Sergai oleh pihak Masyarakat Kota Galuh.(a15/cmw)