Scroll Untuk Membaca

Sumut

KPUD Nisel Akan Gelar PSU Di Kecamatan Simuk

KPUD Nisel Akan Gelar PSU Di Kecamatan Simuk
Kantor KPUD Kabupaten Nias Selatan. Waspada/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Selatan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)  pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 desa Kecamatan Simuk sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, sebagai pihak pemohon dari Partai Golkar, pihak termohon KPU sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KPUD Nisel Akan Gelar PSU Di Kecamatan Simuk

IKLAN

Dalam amar putusannya MK memerintahkan  Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil 6  untuk 8 TPS di Kecamatan Simuk.

Pada pembacaan amar putusan di Gedung MK di Jakarta pada Jumat (7/6) lalu, yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil 6 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) Ulang tersebut meliputi TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Terkait putusan MK tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Senin (10/6) menjelaskan bahwa PSU di Kecamatan Simuk pesertanya  bukan hanya Caleg  pemohon dan pihak terkait, tetapi seluruh para Caleg Anggota DPRD Kabupaten Nias yang terdaftat di  DapiI VI Nias Selatan.

Sedangkan komisoner KPUD Nisel lainnya yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sifaomadodo Wau yang ditemui di kantornya, Senin (10/6) mengatakan terkait penetapan secara regulasi sebenarnya tinggal menunggu perintah dari Mahkamah Konstitus yang wajib dilaksanakan 30 hari sejak putusan dibacakan.

“Untuk regulasi sejak dibacakan, kita juga menunggu petunjuk dari KPU RI secara teknis bagaimana tata cara pelaksanaannya. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi dengan kPU Provinsi dan sudah disampaikan ke KPU RI, dan tinggal menunggu secara juknis tata cara pelaksanaannya,” ujar Sifaomadodo.

Disinggung terkait masalah KPPS yang sudah tidak ada lagi, Sifaomadodo mengungkapkan  secara juknisnya akan diatur bagaimana tata cara pembentukan dan pelaksanaan di lapangan, apakah menggunakan KPPS terbaru atau menggunakan PPK, PPS yang sudah ada.

Secara terpisah Anggota Bawaslu Nisel, Yosua Bu’ulolo menanggapi  amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan pihaknya tentu akan memastikan pelaksanaan PSU berlangsung sesuai aturan yang ada.

“Bawaslu Nisel akan mengawasi sampai terlaksananya kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pelaksanaannya 30 hari kedepan sesuai penetapan amar putusan MK. Untuk informasi selanjutnya kami akan koordinasi dengan pihak KPU Nisel,” tandas Yosua. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE