PEMATANGSIANTAR (Waspada): Puluhan warga yang menamakan diri mereka Gurilla Bersatu melakukan aksi unjuk rasa (Unras) dan menuntut agar mengusut mafia tanah pembangunan jalan tol Pematangsiantar yang menipu mereka.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jl. Dahlia, Jumat (21/6) menjadi sasaran awal aksi Unras dengan membawa spanduk dan poster-poster berisi aspirasi dan tuntutan mereka.
Kepada Coky Pangaribuan, salah satu Kasi di BPN, massa menyampaikan permasalahan yang mereka alami. Coky menyatakan BPN siap melakukan penelusuran seperti apa penyampaian massa.
Setelah menyampaikan aspirasi di BPN, massa melanjutkan aksi mereka ke gedung DPRD, Jl. Adam Malik. Meski dua pintu gerbang DPRD tertutup dan mendapat penjagaan dari personel kepolisian dari Polres, Kordinator Aksi Fernando Siallagan tetap melakukan orasi.
Menurut Fernando, mereka mau bertemu dengan anggota dewan yang terhormat, karena mereka telah tertipu mafia tanah terkait pembangunan jalan tol seraya menyebutkan sejumlah nama yang terlibat termasuk oknum Camat Siantar Sitalasari dan Lurah Gurilla.
Namun, gedung DPRD saat itu sedang sepi dan tidak ada anggota DPRD yang muncul, hingga akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib setelah sebelumnya menyatakan siap datang lagi dan meminta DPRD agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap aspirasi dan tuntutan mereka.
Menjawab pertanyaan wartawan usai aksi Unras, sejumlah warga yang mengaku merasa tertipu menyebutkan sebelum menjual tanah untuk rest area jalan tol kepada seseorang yang mereka sebut bernama LB, Lurah Gurilla memfasilitasi mereka, bahkan pertemuan mereka lakukan di Kantor Lurah Gurilla sekitar Maret 2023.
Menurut salah satu warga, Melki dan mendampingi warga lainnya seorang perempuan N. Sitorus menyebutkan saat itu mereka percaya kepada pihak yang menemui mereka di Kantor Lurah, harga tanah Rp 30 juta per rante, tapi yang mereka tanda tangani Rp 40 juta dan potongan Rp10 juta dengan alasan untuk bayar pajak dan lain-lain.
Menurut Melki, sebanyak 18 kepala keluarga yang menjual tanah kepada yang mengaku sebagai pihak rest area jalan tol dan pihak yang membayar tanah warga itu menyatakan bila menolak menyerahkan lahannya, uang pengganti akan mengambilnya di pengadilan, karena menolak program strategis nasional.
Pembayaran akhirnya berlangsung di salah satu kafe tanpa ada dokumen. Warga baru sadar kena tipu saat BPN Pematangsiantar mengundang warga untuk menyerahkan berbagai dokumen kepemilikan tanah pada 19 Februari 2024.
Saat pertemuan itu, hadir dari Kanwil BPN, PUPR, camat dan lainnya. Saat itulah warga sadar mengapa harus memberikan dokumen kepemilikan tanah untuk rest area jalan tol lagi, padahal sudah mereka lakukan jual beli dan tidak ada lagi urusan.
Dalam pertemuan itu akhirnya terbongkar yang membeli tanah warga itu bukan dari pihak rest area jalan tol atau negara, tapi warga menyebutnya sebagai mafia.
Warga akhirnya protes dan terungkap juga, harga tanah untuk pembebasan rest area jalan tol sekitar Rp 80 juta per rante.
Setelah mereka hitung-hitung, warga telah tertipu Rp 6,8 miliar dan masalah itu sudah mereka laporkan ke Polres Pematangsiantar serta mereka sudah memberikan keterangan dan tinggal menunggu gelar perkara.
Warga menyatakan siap berjuang dan meminta kepada aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak terkait dan warga Gurilla Bersatu sudah menyerahkan nama-namanya.
Kepada DPRD, warga menyatakan menunggu melakukan RDP dan kepada Polres, mereka meminta agar mengusut tuntas masalah itu.(a28)