Scroll Untuk Membaca

Sumut

Polsek Barus Tangkap Tersangka Pelaku Judi Online KIM

RT, 27, seorang mahasiswa, warga Andam Dewi, Tapteng diamankan Polsek Barus pada Selasa, (2/6) sekitar pukul 21:30 WIBkarena terlibat judi online KIM. Waspada/ist
RT, 27, seorang mahasiswa, warga Andam Dewi, Tapteng diamankan Polsek Barus pada Selasa, (2/6) sekitar pukul 21:30 WIBkarena terlibat judi online KIM. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPTENG (Waspada): Polsek Barus menangkap seorang tersangka pelaku judi online jenis KIM di Desa Bondar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapteng.

Tersangka pelaku yang ditangkap dengan berinisial RT, 27, mahasiswa,warga Andam Dewi, Tapteng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polsek Barus Tangkap Tersangka Pelaku Judi Online KIM

IKLAN

Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan tersangka RT ditangkap pada Selasa, (2/6) sekitar pukul 21:30 WIB.

“Tersangka RT ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya,” kata Iptu Mulia Riadi, Rabu (3/7) sore.

Iptu Mulia menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa uang tunai senilai Rp676 ribu dan 1 handphone merk Samsung berwarna biru yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis KIM.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dengan adanya penangkapan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapteng.

“Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara,” tandasnya.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE