MEDAN (Waspada): Berdasarkan dokumen Direktorat Pajak, Direktorat Penegakan Hukum yang beredar mengenai PT JSI, menyebutkan Dirut PT JSI berinisial CJF sudah menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Hal itu juga dibenarkan Humas Dirjen Pajak (DJP) Sumut Lusi Yuliani. “Benar, surat tersebut dari Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak (DJP) Pusat,” kata Lusi menjawab wartawan di kantornya, Senin (15/7).
Menurutnya, yang melakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap PT JSI, langsung dari kantor DJP Pusat terkait tersangka di bidang tindak pidana perpajakan.
“Penyidikan sifatnya rahasia, tapi memang tempat penyidikannya disini (DJP Sumut). Karena memang PT JSI lokasinya di Sumatera Utara,” sebutnya.
Ia kemudian mempersilahkan wartawan menanyakan langsung ke Dirjen Pajak. “Berdasarkan NPWP nya ini, wajib pajaknya di Jakarta ya,” kata dia.
Menurut Lusi, Dirjen Pajak akan bekerjasama dengan seluruh instansi, seperti Bea Cukai, Perhubungan, Perbankan menyelidiki kasus itu. “Jadi akan sangat sulit untuk wajib pajak apalagi sudah tersangka untuk lari dari tanggung jawab,” ujarnya.
Ditanya wartawan, jika korporasi (PT JSI) dijadikan tersangka, apakah semua pengurus di dalam PT wajib terlibat, menurut Lusi, dalam korporasi semua pengurus punya tanggung jawab, tanggung jawab renteng namanya, itu ada dalam UU Perseroan Terbatas, yakni setiap pengurus punya tanggung jawab.
“Bila komisarisnya warga negara asing, ada direksi, diwakili kan juga bisa, tapi direktur utamanya dulu, karena Dirut yang punya keputusan dalam operasional perusahaan sehari- hari,” jelasnya mengatakan, ada penindakan, penagihan aktif, sita lelang aset, sampai sita badan yaitu kurungan penjara.
Sementara, informasi diperoleh, PT JSI diduga menggelapkan pajak yang seharusnya disetor ke negara sekira Rp650 miliar.
Terkait kasus itu, Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Max Donald mencurigai adanya dugaan pencucian uang dalam perkara tersebut.
“Bisa jadi perkara ini bukan hanya dugaan penggelapan pajak, namun lebih dari itu, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang. Maka Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak harus segera melakukan penindakan. Harus jemput bola, ini saya kira kasus besar, dan satu hal lagi terkait pertambangan pasir di luar koordinat itu, negara pun dirugikan karena pasir yang ditambang di luar koordinat diduga tidak bayar pajak ke negara,” kata Max kepada wartawan, Rabu (17/7).
Perkara ini bemula dari laporan Sunani, warga Desa Gambus Laut, Pesisir, Kab. Batubara yang lahan miliknya ditambang PT JSI. Ia melapor ke Polda Sumut atas dugaan pencurian bahan tambang (pasir kuarsa) dan pengrusakan lahan pada Januari 2024, didampingi pengacara Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Mediator.
Kemudian, PT JSI dilaporkan ke Kejati Sumut, Kejagung dan KPK terkait perusakan lingkungan hidup sehingga merugikan negara. Pelapor, anak Sunani bernama Adrian Sunjaya, juga didampingi pengacara Darmawan Yusuf.
Dirut PT JSI berinisial CJF dikonfirmasi wartawan via telefon belum mau memberi penjelasan soal kasus itu. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan juga mangkir dari panggilan Polda Sumut, dan dikabarkan sudah kabur ke luar negeri.(m10)
Waspada/Ist
Humas Dirjen Pajak Sumut Lusi Yuliani