SIMALUNGUN (Waspada): Satuan Narkoba Polres Simalungun melaksanakan operasi Grebek Kampung Narkoba (GKN) dengan sasaran area pinggir jalan Sembesar Nagori Bah Bulian, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun, Kamis (25/7/2024) sekira pukul 10.50.
Operasi ini dilakukan berdasarkan perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin/122/II/OPS.1.3.1/2022, tanggal 5 Maret 2022.
Operasi dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, melibatkan beberapa personil termasuk Kapolsek Raya Kahean Iptu Lumban Sirait, Kanit Res Raya Kahean Ipda MT. Rajagukguk, Aipda Leonardo F. H. Bancin, Aipda Andy N. Siregar, Aipda Marudut M. R. F. Nababan, Gamot Nagori Bah Bulian Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun dan Bhabinkamtibmas.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama RFS alias Reza,26, berstatus sebagai petani dan berasal dari Desa Masangau Dusun III Siboras Hulu Kec. Sipispis, Kab. Serdang Bedagai.
Dari tangan RFS petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram dan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna ungu dengan nomor polisi BK 3831 XAW beserta kunci kontak.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pangulu dan masyarakat setempat untuk menindaklanjuti setiap informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan penindakan.
Operasi Grebek Kampung Narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, yang sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Sementara sehari sebelumnya, Rabu (24/7/2024), personel Polsek Perdagangan juga berhasil mengamankan seorang pria dewasa pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1,28 gram sabu.
Pelaku berinisial W alias Nano, 45, berstatus wiraswasta dan tinggal di Huta VI Pasar Pagi Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menyebutkan W alias Nano ditangkap Rabu (24/7) sekira pkl. 17.30 Wib, di seputar jalan umum depan Pagok Huta III Palang Nagori Bahlias, Kec. Bandar, Kab. Simalungun.
” Saat tertangkap, W alias Nano membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram, satu unit handphone merk Nokia berwarna putih, dan satu lembar tisu berwarna putih, ” jelas AKP Irvan, Jumat (26/7/2024).
W alias Nano dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.(a27).