ACEH TAMIANG (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu truk jenis Toyota Dyna yang membawa minyak mentah ilegal. Diperkirakan muatan minyak yang diangkut truk tersebut lebih kurang seberat 7 ton.
Penangkapan truk tersebut dilakukan pada Jumat (2/8) sekira pukul 04.00 Wib di jalan lintas Medan-B.Aceh,tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Opsnal Satreskrim melihat satu unit mobil truk yang mencurigakan, lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truk tersebut di jalan lintas Medan-Aceh, tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda.
Sewaktu diberhentikan, petugas menanyakan identitas supir yang diketahui berinisial DD, 34, yang merupakan warga Kampung Seuneubok Baru, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang dan petugas menanyakan barang bawaan yang berada di dalam bak truk tersebut.
AKP Rifki menyebutkan, saat di tanyakan terkait barang bawaannya, DD mengatakan membawa minyak mentah sebanyak 35 drum menuju ke Provinsi Sumatera Utara dan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait barang bawaannya.
Dikatakannya, karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, kemudian tim membawa satu unit truck tersebut beserta pengemudinya DD ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pengemudi dan truk jenis Toyota Dyna sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang dengan jumlah 35 drum minyak mentah dengan isi lebih kurang 200 liter per drumnya, kita taksir berkisar 7 ton minyak mentah ilegal,” jelas Kasat Reskrim. (b15).