Scroll Untuk Membaca

Sumut

Bawaslu Tapsel Minta Panwascam Laporkan Hasil Pengawasan Tepat Waktu

Bawaslu Tapsel Minta Panwascam Laporkan Hasil Pengawasan Tepat Waktu
Panwascam se-Tapsel rapat koordinasi dan konsolidasi dengan Bawaslu Tapsel, dipimpin Kordiv HP2H Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan, S.T, C.Med, Selasa (6/8). Waspada/ist.
Kecil Besar
14px

P. SIDIMPUAN (Waspada) : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperkuat pengawasan dan menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap proses tahapan Pilkada serentak 2024 tepat waktu.

“Jangan menunda dalam menyampaikan laporan karena akan berakibat fatal untuk pelaporan hasil pengawasan Bawaslu Tapsel ke Bawaslu Sumatera Utara,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Tapsel Vernando Maruli Aruan, S.T, C.Med dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dengan Panwascam, Selasa (6/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawaslu Tapsel Minta Panwascam Laporkan Hasil Pengawasan Tepat Waktu

IKLAN

Rakor yang bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap Panwascam secara kelembagaan dalam melakukan pengawasan yang digelar secara zoom meeting dihadiri 12 dari 15 Panwascam yang ada di Tapsel. Sedangkan selebihnya tidak bisa bergabung dalam karena di wilayah jaringan telekomunikasi tidak bagus.

Keterlambatan pelaporan Coklit data pemilih yang seyogjanya selesai pada 27 Juli 2023, ucap
Vernando Maruli Aruan, dapat berdampak pada ketidakmampuan jajaran Bawaslu Tapsel dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban. Akibatnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Tapsel dapat menurun.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Tapsel meminta Panwascam untuk menyampaikan atau melaporkan hasil pengawasan terhadap data proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) hasil pengawasan 248 Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang ditabulasi masing-masing Panwascam. Termasuk laporan tahap I, II dan III terhadap Coklit data pemilih yang seharusnya telah dilaporkan pada 27 Juli 2024.

Bawaslu Tapsel juga menginstruksikan Panwascam untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan verifikasi faktual kedua untuk dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual dukungan perseorangn itu dimulai 31 Juli sampai 10 Agustus 2014 dan tercatat 11 kecamatan di Tapsel yang menerima data dukungan yang telah lulus verifikasi administrasi kedua.

“Panwascam juga memiliki kewajiban untuk mengkoordinir kerja pengawasan uji petik yang dilaksanakan mulai 25 sampai 27 Juli 2024 sebagai akhir dari pengawasan Coklit data pemilih. Uji petik yang dilakukan PKD untuk melihat kepatuhan petugas Pantarlih terhadap prosedur dan aturan yang terkait dengan memetik data Coklit per desa sebanyak 30 KK yang dilakukan setiap PKD,” tuturnya.

Berdasarkan akumulasi laporan pengawasan dari 12 Panwascam dalam Rakor itu, DPH yang memenuhi syarat sebanyak 76.238 orang terdiri dari laki-laki 37.202 orang dan perempuan 37.851 orang, DPHP yang tidak memenuhi syarat sebanyak 960 orang.

Terkait hasil pengawasan verifikasi faktual kedua, ujar Vernando, dari 7.119 KK data uji petik dilaksanakan PKD, yang telah terverifikasi sebanyak 3.772 dan masih ada beberapa kecamatan yang belum selesai melaksanakan verifikasi faktual kedua.

“Data ini diperolah dari 12 kecamatan, ada 3 kecamatan yang tidak dapat bergabung rapat melalui zoom meeting karena gangguan jaringan. Selama rapat ada sahabat Panwas kecamatan sedang melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan seperti Kecamatan Angkola Timur dan Batang Toru. Pada saat uji petik tidak ada ditemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas Pantarlih,” ungkapnya.

Sebagai pimpinan rapat dalam zoom meeting tersebut, Vernando Maruli Aruan menekankan kepada Panwascam betapa pentingnya mengakurasi dan mengkonsilidasikan data hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP tingkat desa untuk mencermati data tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Surat Edaran Bawaslu No. 80 tahun 2024 tentang Penangganan Dugaan Pelanggaran Dalam Pemutahiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Saya mengingatkan agar jajaran Panwascam bisa bekerjasama dan berkoordinasi dengan dua pimpinan komisioner dalam praktik penerapan kepemimpinan kolektif kolegial sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan Jajaran Bawaslu,” jelas Vernando. (a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE