Scroll Untuk Membaca

Nusantara

Tanggapi Putusan MK, PDI Perjuangan Sambut Gembira

Tanggapi Putusan MK, PDI Perjuangan Sambut Gembira
PDI Perjuangan/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mengatakan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol (pattai politik) yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi “KOTAK KOSONG”.

” Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di tingkat kabupaten, kota dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yg antidemokrasi, ” kata Deddy Yevri Sitorus dalam keterangannya yang diterima, Selasa (20/8/2024), di Jakarta menanggapi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tanggapi Putusan MK, PDI Perjuangan Sambut Gembira

IKLAN

Menurut Deddy Yevri Sitorus, dengan putusan ini maka politik mahar dalam pemilukada kabupaten, kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol mau tidak mau, lanjutnya, dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.

Putusan ini, tambahnya juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada sehingga tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai- partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.

“Bagi kami (PDIP) ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya, ” tukas Deddy Yevri Sitorus. (J05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE