KISARAN (Waspada): Pengecoran jalan sekitar 400 meter di Jalinsum Kab Asahan, tepatnya di Kec Air Batu menimbulkan kemacetan sekitar 5-7 kilometer, karena terjadi perlambatan supir truk bahkan ada yang menginap di jalan dengan menghabiskan waktu sekitar 16 jam untuk keluar dari kemacetan.
Kasat Lantas Polres Asahan AKP Dwi Himawan Chandra, saat ditemui Waspada di lokasi kemacetan, Rabu (21/8) menerangkan trouble spot berada di tanjakan RGM, tepatnya di Kec Air Batu, Kab Asahan, karena terjadi pengecoran jalan sekitar 400 meter, sehingga dilakukan sistem buka tutup (kendaraan bergantian melintas). Akibatnya terjadi perlambatan arus, ditambah lagi dengan ada kendaraan yang bermasalah dengan mesin, kemudian psikis pengendara yang ingin mendahului, sehingga terjadi kepadatan.
“Kemacetan sekitar 5-7 km, namun saat ini semua berjalan. Namun saat truk bermuatan berat hendak naik atau turun tanjakan, terjadi perlambatan,” jelas Dwi.
Disinggung dengan jalur alternatif, Dwi menerangkan ada jalur alternatif namun melalui jalan kebun hanya saja itu tidak disarankan kepada pengemudi luar kota.
“Ada jalur alternatif, yaitu jalur kebun, tapi tidak kita sarankan kepada pengemudi luar kota, karena dikhawatirkan akan jadi beban tersendiri,” jelas Dwi.
Sedangkan pengemudi mobil, Panjaitan, warga Kecamatan Seidadap, Kabupaten Asahan, terpaksa menginap di jalan akibat terjebak macet, karena jalan yang biasa ditempuhnya hanya satu jam, kini harus memakan waktu hingga 16 jam untuk sampai di rumah.
“Kalau kami sudah dari jam 9 malam (21.00) WIB. Ini baru sampai titik sumber kemacetan,” ungkap Panjaitan
Panjaitan mengungkapkan kekecewaannya karena pembangunan jalan ini tidak memiliki kesiapan dan bahkan terkesan menyusahkan masyarakat, mengingat tingginya pengguna jalan di Jalinsum sehingga roda perekonomian tersendat. Ke depannya dia berharap, sewaktu dikerjakan hendaknya disiapkan segala sesuatunya, sehingga pengguna jalan tidak terkena dampaknya.
“Imbauan memang ada, tapi jangan sampai macet beginilah, kasihan pengguna jalan,” katanya.(a02/a19/a20)