BANDA ACEH (Waspada): Aksi mahasiswa Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (23/8) berakhir dengan pembubaran paksa dan penangkapan.
Informasi Waspada himpun, Sabtu (24/8), aksi yang berlangsung Jumat pagi itu, diikuti oleh mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, diantaranya Universitas Syiah Kuala (USK), UIN dan UBBG.
Aksi yang diberi waktu pukul 21.00 itu terpaksa dibubarkan karena sudah melewati batas waktu yang diberikan. Saat pembubaran paksa sempat terjadi bentrokan, bahkan sebanyak empat orang dan seorang advokat dari salah satu LBH ditangkap oleh polisi.
Keempat mahasiswa yang ditangkap tersebut, M. Davri Siregar, M. Haikal, dan M. Raju dari UIN, kemudian Habibi dari Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG) kemudian Rahmad Maulidin dari advokat salah satu Lembaga Bantuan Hukum.(cks)