BANDA ACEH (Waspada) Tim Satresnarkoba, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) penyelundup narkotika tujuan Jakarta dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada Minggu (25/8), hal tersebut dipaparkan saat konferensi pers di Polresa Banda Aceh, Selasa (27/08).
Pengungkapan kasus ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta dari kargo bandara.
Dari hasil penyelidikan, dua paket ganja berbalut selimut tersebut dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi dari wilayah Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP. Rajabul Asra, paket tersebut dikirim oleh atasnama Marlia di Aceh Utara kepada dua orang berbeda yang berada di Jakarta, namun fiktif.
“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang yang ada di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur. Setelah ditelusuri, ternyata nama pengirim dan penerima paket tersebut palsu alias fiktif, paket itu disebut isinya ganja kering yang dibalut dengan selimut,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku berinisial SH, 36, warga Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, yang selama ini berada di Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Pirak Timu pada Minggu sore, kemudian kita bawa ke Banda Aceh, penangkapan ini juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Kini FZ juga masih dalam pencarian polisi.
Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah senilai Rp1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.(cks)